Banyuwangi – Seorang wanita muda berinisial “Bunga” (20), warga Kelurahan Boyolangu, Kecamatan Giri, menjadi korban dugaan tindak pidana pornografi setelah foto dirinya tanpa busana disebar oleh pacarnya sendiri, BNW. Kasus ini telah dilaporkan ke Polresta Banyuwangi pada Rabu, 21 Mei 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor STPL/162/IV/2025/SPKT/POLRESTA BANYUWANGI/POLDA JAWA TIMUR. Dalam keterangannya, Bunga mengaku telah menjalin hubungan asmara dengan BNW sejak Desember 2024. Namun, kepercayaan itu hancur ketika BNW menyebarkan foto pribadi tanpa seizin dirinya.
Menurut ibu korban, insiden bermula saat BNW menyita KTP dan SIM milik Bunga. Saat diminta mengembalikan, BNW justru mengajak Bunga keluar rumah. Tak lama setelah itu, ibu korban menerima kiriman foto Bunga dalam kondisi tidur tanpa busana yang dikirim langsung oleh BNW via WhatsApp.
“Awalnya BNW menyita KTP dan SIM Bunga. Saya marah dan bilang kalau tidak dikembalikan akan saya laporkan ke Polsek. Tak lama kemudian, Bunga diajak keluar oleh BNW. Karena takut KTP dan SIM tidak dikembalikan, akhirnya Bunga menurut. Tidak lama kemudian, BNW mengirimkan foto tersebut,” jelas ibu korban.
Kuasa hukum Bunga, Nurul Safii, S.H., M.H., C.Msp., menegaskan kliennya adalah korban tindak pidana pornografi yang terjadi pada Senin, 14 April 2025. Ia menuntut aparat segera bertindak tegas.
“Kami mendesak Polresta Banyuwangi segera menindak pelaku. Hingga kini, BNW masih bebas berkeliaran seolah tidak bersalah. Ini bisa menjadi preseden buruk dan berpotensi menimpa korban lain,” tegasnya.
Ia menyebut, berdasarkan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, pelaku penyebaran konten bermuatan pornografi dapat diancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan/atau denda hingga Rp5 miliar.
“Kondisi psikologis klien kami sangat terguncang. Ia mengalami trauma, shock, dan malu di lingkungan keluarga serta sosialnya,” ungkap Safii.
Pihak keluarga korban berharap pelaku segera ditangkap dan diadili agar keadilan dan rasa aman bisa kembali dirasakan oleh korban.
(Red)