Banyuwangi, 2 Juni 2025 – Sengketa tanah di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, telah mencapai titik yang sangat memprihatinkan. Sebidang tanah milik inisial KH yang telah didiami selama bertahun-tahun dan memiliki surat kepemilikan berupa Akte tahun 1999 seluas 410M2, kini menjadi pusat perhatian setelah baru baru ini tahun 2024 terbit sertifikat atas nama orang lain seluas 93M2 diatas lahan Akte tersebut, Situasi ini telah memicu polemik dan konflik yang sangat sengit antara kedua belah pihak.
Polemik dan konflik antara kedua belah pihak semakin memanas setelah pihak yang memiliki sertifikat berusaha menguasai lahan tersebut dengan cara-cara yang sangat tidak beradab. Mereka menaruh batu satu damtruk di lahan tersebut dan melakukan pembersihan lahan dengan menebang kayu jambu dan tanaman lainnya, serta membongkar kandang milik KH. Aksi ini dilakukan diduga dengan cara intimidasi dan anarkis, serta lemparan batu ke atap rumah yang membuat KH (pemilik) sampai mengungsi ketempat saudaranya terlebih sangat mengkhawatirkan dan menimbulkan ketakutan kepada KH dan keluarga serta di lingkungan sekitar,
Tindakan pembersihan lahan, penebangan pohon, dan pembongkaran kandang yang bukan miliknya dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum. Apalagi jika dilakukan tanpa putusan pengadilan yang menguatkan hak kepemilikan tanah tersebut. Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk meminta perlindungan hukum atas hak kepemilikannya dan meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami.
ADI CAHYONO, S.H., S.sos, M.H, CPM., CPCLE,CPArb., CDBP., CPLΔ°. sebagai kuasa hukum KH sangat mengecam tindakan anarkis dan pengabaian hukum yang terjadi dalam sengketa tanah ini. Ia berharap agar pihak-pihak terkait, termasuk dinas terkait dan aparat penegak hukum (APH), segera menindaklanjuti kasus ini untuk mencegah terjadinya kekerasan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Ia juga berharap agar penyelesaian sengketa tanah ini yang dilakukan melalui jalur hukum ini bisa adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi korban yang dirugikan,” ujar Adi cahyono,
Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa penyelesaian sengketa tanah ini dilakukan dengan cara yang adil dan transparan. Pihak berwenang juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan dan mencegah terjadinya kekerasan atau hal-hal yang tidak diinginkan. Dengan demikian, penyelesaian sengketa tanah di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, diharapkan dapat dilakukan dengan cara yang adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan,” harap Adi Cahyono.
Lingkungan masyarakat dilokasi terjadinya sengketa tanah berharap agar polemik dan konflik ini dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan adil. Mereka juga berharap agar pihak berwenang dapat memberikan perlindungan hukum yang efektif dan mencegah terjadinya kekerasan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Dengan demikian, Lingkungan masyarakat sekitar ditempat objek sengketa lahan bisa hidup dengan tenang dan aman, serta dapat melakukan aktivitas sehari-hari tanpa gangguan.
(Red)