Banyuwangi, 4 Juni 2025 – Sengketa tanah di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, telah mencapai titik yang sangat memprihatinkan. Pihak korban akhirnya mengadukan ke Polresta Banyuwangi, setelah sebidang tanah milik inisial KH yang telah didiami selama bertahun-tahun dan memiliki surat kepemilikan berupa Akte tanggal 13 Desember 1999 seluas 410m, kini menjadi pusat perhatian setelah baru-baru ini tanggal 26 Juni 2024 terbit sertifikat atas nama orang lain seluas 96m.
Situasi ini telah memicu polemik dan konflik yang sangat sengit antara kedua belah pihak. Pihak yang memiliki sertifikat berusaha menguasai lahan tersebut dengan cara-cara yang sangat tidak beradab, termasuk menaruh batu satu dam truk di lahan tersebut dan melakukan pembersihan lahan dengan menebang kayu jambu dan tanaman lainnya, serta membongkar kandang milik KH.
Tindakan ini dilakukan dengan cara pengancaman dan anarkis, yang sangat mengkhawatirkan dan menimbulkan ketakutan di kalangan masyarakat. Tindakan pembersihan lahan, penebangan pohon, dan pembongkaran kandang serta pengrusakan yang bukan miliknya dapat dianggap sebagai tindakan yang melanggar hukum.
Pihak yang merasa dirugikan dapat mengajukan gugatan kepada pengadilan untuk meminta perlindungan hukum atas hak kepemilikannya dan meminta ganti rugi atas kerugian yang dialami.
ADI CAHYONO, S.H., S.sos, M.H, CPM., CPCLE, CPArb., CDBP., CPLΔ°. sangat mengecam tindakan anarkis dan pengabaian hukum yang terjadi dalam sengketa tanah ini.
Pihak berwenang diharapkan dapat menindaklanjuti kasus ini dengan serius dan memastikan bahwa penyelesaian sengketa tanah ini dilakukan dengan cara yang adil dan transparan,” ungkapnya.
Pihak berwenang juga diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum kepada pihak yang dirugikan dan mencegah terjadinya kekerasan atau hal-hal yang tidak diinginkan.
Dengan demikian, penyelesaian sengketa tanah di Desa Tegalharjo, Kecamatan Glenmore, Kabupaten Banyuwangi, diharapkan dapat dilakukan dengan cara yang adil dan transparan, serta memberikan keadilan bagi pihak yang dirugikan. Lingkungan masyarakat Desa Tegalharjo dan sekitarnya berharap agar sengketa tanah ini dapat diselesaikan dengan cara yang damai dan adil.
(Red)