Banyuwangi β Sidang keempat perkara ekonomi syariah dengan nomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi yang berlangsung di Pengadilan Agama Banyuwangi pada Selasa (6/5/2025), mulai mengarah pada pokok substansi hukum. Perkara ini melibatkan Ruslan Abdul Gani sebagai Penggugat melawan PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Cabang Jember serta beberapa pihak lainnya.
Sidang yang dimulai pukul 10.30 WIB di Ruang Sidang Utama dipimpin oleh Ketua PA Banyuwangi, Ahmad Rifaβi, S.Ag., M.HI., bersama dua hakim anggota, Drs. Akhmad Khoiron, M.Hum. dan Ambari, M.S.I., serta Panitera Pengganti Yuliadi, S.H., M.H.
Penggugat hadir melalui tim kuasa hukum dari LKBH UNTAG Banyuwangi, diwakili oleh Andy Najmus Saqib, S.H., menggantikan Saleh, S.H. selaku ketua tim. Dari pihak BSI hadir Rendik Eka Purnama (Legal Officer Region VIII Surabaya), serta Sri Wahyuningsih dari KPKNL Jember sebagai kuasa Tergugat II.
Namun, beberapa pihak tergugat lainnya kembali mangkir dari persidangan, antara lain Notaris Rosyidah Dzeiban, Kantor BPN Banyuwangi, dan Karyono selaku pemenang lelang (Turut Tergugat I). Ketidakhadiran ini memunculkan sorotan publik soal komitmen para tergugat dalam proses hukum.
Ketua Majelis Hakim menyebut bahwa hingga sidang keempat ini, sejumlah tergugat belum juga menyampaikan jawaban. Oleh karena itu, majelis menawarkan pelaksanaan e-litigasi untuk efisiensi waktu, yang langsung disepakati para pihak.
Sri Wahyuningsih dari KPKNL menyampaikan bahwa jawaban dari pihaknya akan segera diunggah secara digital setelah koordinasi dengan kantor pusat terkait administrasi akun e-Court.
Majelis Hakim pun menetapkan jadwal tetap persidangan sebagai berikut:
- 6 Mei 2025: Unggah jawaban Tergugat via e-Court
- 20 Mei 2025: Replik Penggugat (e-litigasi)
- 3 Juni 2025: Duplik Tergugat (e-litigasi)
- 17 & 24 Juni 2025: Pemeriksaan saksi Penggugat (tatap muka)
- 1 & 8 Juli 2025: Pemeriksaan saksi Tergugat (tatap muka)
- 15 Juli 2025: Penyampaian kesimpulan
- 29 Juli 2025: Pembacaan putusan
“Jadwal sidang yang disusun dalam bentuk kalender ini agar lebih mudah dipantau dan direalisasikan,” ujar Ketua Majelis Hakim.
Setelah sidang, Andy Najmus Saqib, S.H., menegaskan kesiapan pihaknya menghadapi proses e-litigasi. Ia juga berharap semua tergugat hadir dan memberi keterangan hukum yang bertanggung jawab.
Di tempat terpisah, Saleh, S.H., ketua tim kuasa hukum Penggugat, menyoroti legalitas tindakan BSI pasca-merger. Menurutnya, BSI tak bisa serta-merta mengambil alih akad dari Bank Syariah Mandiri (BSM) tanpa adanya addendum.
βBSM memang bergabung dalam BSI, tapi tidak ada perjanjian baru yang mengikat antara klien kami dan BSI. Ini bertentangan dengan Pasal 1338 KUHPerdata,β jelasnya.
Saleh juga menyoroti kejanggalan lelang agunan yang dilakukan BSI. Agunan dilelang seharga Rp260 juta, padahal nilai appraisal tahun 2013 mencapai Rp700 juta. Seharusnya, nilainya di tahun 2023 bisa mencapai Rp760 juta dengan estimasi kenaikan 15% per tahun. Tidak adanya appraisal baru menguatkan dugaan cacat prosedur.
βJika BSI mengklaim sebagai penerus BSM, maka harus tunduk pada dokumen appraisal lama. Tapi kenyataannya, mereka lelang di bawah nilai wajar,β tegas Saleh.
Ia juga menyebut bahwa BSI salah wewenang karena membawa sengketa ke Pengadilan Negeri, padahal Mahkamah Agung menegaskan bahwa sengketa syariah adalah kewenangan Pengadilan Agama. Bahkan PN sempat mencabut sita eksekusi atas objek yang disengketakan.
Gugatan Ruslan Abdul Gani ini menjadi perhatian publik karena menyentuh persoalan mendasar dalam praktik perbankan syariah: keabsahan pelimpahan akad, akuntabilitas merger, dan keadilan dalam lelang agunan.
Kasus ini bisa menjadi preseden penting dalam penguatan sistem hukum ekonomi syariah di Indonesia.
(rag)