Banyuwangi β Pengadilan Agama (PA) Banyuwangi menggelar sidang perdana perkara ekonomi syariah nomor 1044/Pdt.G/2025/PA.Bwi antara Ruslan Abdul Gani sebagai penggugat melawan Bank Syariah Indonesia (BSI) dan pihak terkait, Selasa (18/03/2025). Gugatan ini berfokus pada dugaan pelaksanaan lelang aset yang dianggap tidak sesuai prosedur dan melanggar prinsip syariah.
Kuasa hukum penggugat dari LKBH UNTAG Banyuwangi, Saleh, S.H., dan Andi Najmus Saqib, S.H., menyebut bahwa proses lelang dilakukan tanpa musyawarah atau pendekatan persuasif. Pemberitahuan hanya disampaikan melalui WhatsApp, tanpa mediasi atau penyelesaian damai terlebih dahulu. Selain itu, nilai limit lelang sebesar Rp 260 juta dinilai terlalu rendah dibandingkan total kredit awal Rp 300 juta.
Penggugat juga mempermasalahkan peralihan hak tanggungan dari Bank Syariah Mandiri (BSM) ke BSI pasca-merger tanpa kesepakatan ulang dengan debitur. Kuasa hukum menilai tindakan ini melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1996 tentang Hak Tanggungan, sehingga BSI dianggap tidak memiliki legal standing untuk melelang aset penggugat.
Majelis Hakim menegaskan bahwa mediasi harus menjadi solusi awal sebelum perkara berlanjut ke tahap berikutnya. Sidang mediasi dijadwalkan pada 15 April 2025, dengan harapan semua pihak dapat mencapai penyelesaian yang adil. Jika tidak ada titik temu, sidang akan berlanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena menyangkut praktik ekonomi syariah dan penerapan sistem lelang aset oleh perbankan syariah di Indonesia. Keputusan akhirnya diharapkan dapat menjadi yurisprudensi penting di masa depan.
(Rag)