Banyuwangi – Dugaan penyimpangan pengelolaan aset daerah Ruang Terbuka Hijau (RTH) Genteng, Desa Gentengkulon, Kecamatan Genteng, kian menguat. Publik bersama Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, mendesak Polresta Banyuwangi untuk segera melakukan gelar perkara setelah tiga kali SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) diterbitkan oleh Satreskrim.
SP2HP ketiga bernomor B/VII/RES.1.24/2025/Satreskrim, yang dikeluarkan pada Juli 2025, menegaskan bahwa penyidik telah memeriksa 13 saksi kunci serta mengamankan puluhan dokumen penting, mulai dari SK jabatan, Perdes, AD/ART, laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bumdes, perjanjian sewa aset daerah RTH Genteng, hingga bukti setoran dan kuitansi sejak 2017.
Indikasi Penyimpangan Aset Daerah
– Dari hasil penyelidikan awal, ditemukan adanya indikasi kuat:
– Kontrak sewa tidak transparan.
– Aliran dana tidak sesuai dengan laporan pertanggungjawaban.
– Dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pemanfaatan lahan aset daerah.
Hal ini membuat publik menilai bahwa kasus RTH Genteng tidak bisa lagi dianggap sebatas persoalan administrasi, melainkan harus diuji secara hukum.
Desakan Segera Gelar Perkara
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menegaskan, dengan saksi dan dokumen yang sudah melimpah, tidak ada alasan bagi penyidik untuk menunda gelar perkara.
“Kasus ini menyangkut aset daerah Banyuwangi. Transparansi dan akuntabilitas wajib ditegakkan. Gelar perkara harus segera digelar agar jelas siapa yang bertanggung jawab,” tegas Sugiarto.
Polresta Ingatkan Waspada Modus Penipuan
Dalam SP2HP, Polresta Banyuwangi juga mengingatkan masyarakat agar waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku penyidik dan menjanjikan penyelesaian kasus dengan imbalan uang atau barang. Segala bentuk penawaran semacam itu dipastikan sebagai modus penipuan.
Aset Daerah Harus Dijaga
Kasus RTH Genteng menjadi ujian serius bagi aparat penegak hukum dalam menjaga aset daerah Banyuwangi. Publik menuntut agar kepolisian bertindak cepat, tegas, dan transparan.
Hanya dengan gelar perkara yang terbuka, publik dapat mengetahui apakah dugaan penyimpangan ini akan berlanjut ke ranah pidana dan siapa pihak yang harus dimintai pertanggungjawaban hukum.
(Red)














