Banyuwangi, 15 Maret 2025 – Sebuah skandal besar telah terungkap di kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, melibatkan Koperasi BMT UGT NUSANTARA Capem Jajag, beralamatkan Dusun Krajan, Purwodadi, Kec. Gambiran, Kabupaten Banyuwangi, Kasus ini berkaitan dengan penggunaan Sertifikat Hak Milik (SHM) dijadikan jaminan pinjaman tanpa Sepengetahuan Pemilik.
Ketua Komunitas Sadar Hukum, Sugiarto, Menegaskan menurut pengetahuan kami, penggunaan SHM dijadikan jaminan harus melalui proses notarisasi, yaitu dengan membuat Akte Pemberian Hak Tanggungan (APHT). dan tentunya harus melibatkan pemilik, Namun, Rofik, staf Koperasi BMT Jajag, menjawab bahwa hal tersebut tidak dilakukan.
“SHM hanya digunakan sebagai penguat pendamping BPKB karena pinjaman tidak mencukupi,” kata Rofik. Namun, ketika ditanya tentang dasar aturan yang digunakan, Rofik mengakui bahwa tidak ada aturan yang mendukung hal tersebut.
“Ini inisiatif kami sendiri,” kata Rofik. Jawaban ini telah memicu keheranan dan kemarahan di kalangan masyarakat Banyuwangi, yang merasa bahwa Koperasi BMT UGT NUSANTARA Capem Jajag telah melakukan tindakan yang tidak transparan dan tidak bertanggung jawab.
Hal senada dengan apa yang disampaikan oleh Wakil Cabang bernama Pak Rojak. Pembahasan pun sama seperti sebelumnya. Meskipun kami mendapatkan jawaban yang lebih lengkap, namun kesimpulannya tetap sama.Jaminan tidak bisa diambil tanpa ada jaminan pengganti.
Kasus ini telah memicu kecaman dari berbagai aktivis lembaga dan media , yang merasa bahwa Koperasi BMT UGT NUSANTARA Capem Jajag telah melakukan perbuatan melawan hukum karena berani menerima jaminan sertifikat bukan dari pemilik sertifikat yang sah,
“Penggunaan SHM sebagai jaminan tanpa aturan yang jelas adalah tindakan yang tidak profesional dan tidak bertanggung jawab,” kata Sugiarto.
Kami berharap bahwa pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan kepada pemilik sertifikat yang telah dirugikan.
Pengaduan ini telah disampaikan kepada pihak berwajib dan sedang dalam proses penyelidikan. Kami berharap bahwa keadilan dapat ditegakkan dan hak-hak masyarakat dapat dipulihkan.
(Red)