Banyuwangi, 15 Maret 2025 – Sebuah skandal besar telah terungkap di Koperasi BMT – UGT NUSANTARA Capem Jajag, Banyuwangi, Jawa Timur. Sertifikat atas nama Emi, yang sebenarnya dimiliki oleh Sym, telah menjadi sorotan karena diduga telah digunakan sebagai jaminan tanpa sepengetahuan pemiliknya.
Menurut Ketua Komunitas Sadar Hukum, Sugiarto, sertifikat tersebut telah digunakan sebagai jaminan oleh Koperasi BMT UGT Capem Jajag tanpa adanya izin dari pemiliknya. “Kami mendesak Koperasi BMT Jajag untuk menjelaskan tindakan mereka dan memberikan keadilan kepada pemilik sertifikat. Tindakan Koperasi BMT Jajag ini adalah tindakan yang tidak bertanggung jawab dan melanggar hukum,” kata Sugiarto.
Sym, pemilik sertifikat, merasa dirugikan dan diikhianati oleh tindakan Koperasi BMT UGT Capem Jajag. “Saya tidak pernah memberikan izin kepada Koperasi BMT UGT Capem Jajag untuk menggunakan sertifikat saya sebagai jaminan. Saya merasa diikhianati oleh Koperasi BMT UGT Capem Jajag yang seharusnya menjadi lembaga yang terpercaya,” kata Sym.
Kasus ini telah memicu kecaman dari masyarakat dan telah dilaporkan kepada pihak berwajib. Kami berharap bahwa pihak berwajib dapat segera menindaklanjuti kasus ini dan memberikan keadilan kepada pemilik sertifikat.
Kami juga berharap bahwa Koperasi BMT Jajag dapat menjelaskan tindakan mereka dan memberikan kompensasi yang adil kepada pemilik sertifikat. Tindakan Koperasi BMT UGT Capem Jajag ini telah merusak kepercayaan masyarakat dan harus dihukum secara tegas.
“Masyarakat memiliki hak untuk mengetahui kebenaran dan mendapatkan keadilan. Kami akan terus memantau perkembangan kasus ini dan meminta pihak berwajib untuk segera menindaklanjuti kasus ini,” kata Sugiarto.
Kami berharap bahwa kasus ini dapat menjadi pelajaran bagi lembaga-lembaga keuangan lainnya untuk tidak melakukan tindakan yang sama. Masyarakat memiliki hak untuk dilindungi dan dihormati oleh lembaga-lembaga yang seharusnya menjadi lembaga yang terpercaya.
(Red)