Banyuwangi β Sebuah skandal kesehatan mengejutkan Banyuwangi setelah enam warga mengalami pembengkakan mata akibat dugaan praktek ilegal gurah mata oleh seorang sales obat tanpa izin. Insiden ini terjadi pada Kamis (13/02/2025) dan memicu kemarahan masyarakat serta desakan agar pihak berwenang segera bertindak.
Salah satu korban, Mutiah (45), mengaku awalnya tertarik dengan penawaran obat mata yang dijual sales tersebut. Namun, setelah mendapatkan perawatan gurah mata, ia dan lima warga lainnya mengalami pembengkakan parah serta keluarnya air mata terus-menerus.
“Saya tergiur dengan promosi obat tersebut, lalu sales itu langsung melakukan gurah mata kepada kami. Tapi malam harinya, mata saya bengkak dan perih luar biasa,” ungkap Mutiah.
Ketika dikonfirmasi, Sumarno, manajer dari perusahaan obat tersebut yang berdomisili di Perumahan Mendut Hijau Blok G3 Banyuwangi, mengklaim bahwa kasus seperti ini baru pertama kali terjadi. Namun, saat ditanya soal izin praktek dan edar, ia justru terdiam dan mengakui bahwa pihaknya tidak memiliki izin praktek, meskipun mengklaim telah mengantongi izin edar dari BPOM.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Abi Arbain, Ketua Info Warga Banyuwangi (IWB), yang menilai bahwa tindakan sales tersebut merupakan pelanggaran hukum serius dan harus segera diproses.
“Kami mengecam keras aksi sales ini. Ini jelas malpraktek yang membahayakan masyarakat. Kami meminta aparat hukum segera bertindak dan memberikan keadilan bagi korban,” tegas Abi Arbain.
Masyarakat berharap pemerintah serta lembaga terkait segera menyelidiki dan menindak pelaku, agar kejadian serupa tidak terulang. Skandal ini menjadi peringatan bagi warga untuk lebih berhati-hati dalam menerima perawatan medis dari pihak yang tidak memiliki izin resmi.
Kasus ini masih terus berkembang. Kami akan terus mengawal dan memberikan informasi terbaru mengenai proses hukum yang berjalan.
(Red)