Banyuwangi, 29 Juli 2025 β Polemik mencuat di SMA Negeri 1 Muncar terkait dugaan penyalahgunaan wewenang penjualan seragam olahraga dengan keuntungan lebih dari 35%. Menurut produsen kaos olahraga berinisial RK, Kepala Sekolah bersama beberapa dewan guru datang memesan seragam olahraga sebanyak 230 stel untuk siswa dan 110 stel untuk bapak-ibu guru.
“Yang datang ke sini Kepala Sekolah dan beberapa guru, memesan 230 stel buat siswa dan 110 buat dewan guru dengan harga Rp110.000,00 per stel,” ungkap RK.
“Kalau segitu kemahalan, Pak. Tapi memang βgendong inditβ (sekali transaksi dua kepentingan), yang bayari punya dewan guru kan uang dari siswa. Makanya seperti biasa, sekolah minta nota kosong kepada kami,” lanjut RK setelah mendengar bahwa di sekolah informasinya dijual Rp150.000,00 per stel.
Mendengar kabar bahwa mahalnya harga dengan keuntungan tidak wajar tersebut, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mengecam keras dan akan melaporkan ini ke Dinas dan juga Aparat Penegak Hukum. Ditambah lagi, ternyata wali murid yang sudah dikuras kantongnya untuk pembelian seragam saat PPDB terkesan dimanfaatkan, karena justru 98 siswa tidak mendapat celana training olahraga. Sebaliknya, dewan guru yang biayanya numpang ke wali murid bisa menikmati seragam baru dengan lengkap.
“Kami akan laporkan ini ke Dinas maupun Kepolisian. Ini sangat memprihatinkan, siswa yang membayar justru sebagian besar seragam olahraganya tidak selesai. Justru seharusnya dewan guru yang gratisan itu yang diproduksi belakangan. Apabila tidak lengkap seragamnya pun wajar, namanya juga gratisan,” tegas Sugiarto dengan nada emosi.
Saat tim media menggali penyebab tidak selesainya 98 training siswa tersebut, RK menjawab melalui pesan WhatsApp:
“Siswa training-nya kurang 98 potong karena penjahit saya kabur,” pungkas RK.
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menyampaikan bahwa sekolah negeri sebagai perwakilan negara menjalankan amanah konstitusi βmencerdaskan kehidupan bangsaβ. Oleh karena itu, jangan berbisnis dengan rakyat, jangan ada transaksional apa pun di dalam lembaga pendidikan negeri. Sudah ada dana BOS dari APBN dan BPOPP dari APBD Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Timur, serta miliaran rupiah untuk kegiatan lain seperti disampaikan dalam dialog βISPAWANGIβ (Inspektorat Menyapa Banyuwangi) tentang kebijakan pengadaan kebutuhan personal dan sumbangan komite sekolah.
(Red)