Banyuwangi – Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mendesak Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Banyuwangi untuk mengusut tuntas dugaan keterlibatan oknum pegawai dalam penerbitan sertifikat PTSL untuk tanah kavling. Sertifikat tersebut diduga diterbitkan secara ilegal dengan biaya puluhan juta rupiah dan melibatkan jalur belakang.
“Saya minta Kepala BPN Banyuwangi menindak tegas oknum yang bermain dengan pengusaha kavling. Kami temukan sertifikat yang diurus tahun 2025, tapi tercatat terbit pada 2021. Ini jelas janggal, karena sesuai pengakuan pengusaha, proses dilakukan lewat orang dalam,” tegas Sugiarto, Sabtu (15/6/2025).
Program PTSL yang seharusnya membantu masyarakat dalam sertifikasi tanah justru dimanfaatkan oleh pihak tertentu untuk meraup keuntungan. Menurut Sugiarto, pembeli tanah kavling di wilayah tersebut dikenakan biaya hingga Rp10 juta untuk balik nama, padahal sertifikat yang diberikan berasal dari program PTSL yang seharusnya gratis atau berbiaya sangat ringan.
“Warga banyak yang tidak paham regulasi. Mereka membeli kavling kosong, bukan rumah siap huni. Ini bertentangan dengan aturan, karena menjual tanah kavling tanpa bangunan dilarang dan berpotensi merugikan negara dari sisi pajak serta merugikan konsumen,” lanjutnya.
Sugiarto juga menyebut dugaan penyalahgunaan wewenang tidak hanya melibatkan pihak desa, tetapi juga oknum di lingkungan BPN Banyuwangi. Ia menyoroti temuan sertifikat dengan blanko tahun 2021 yang diterbitkan melalui proses balik nama pada Mei 2025, padahal transaksi tanah dilakukan tahun 2023.
Pihaknya telah berkomunikasi langsung dengan Kepala Kantor BPN Banyuwangi dan memverifikasi keabsahan sertifikat melalui PPAT. Sertifikat tersebut dinyatakan asli, namun proses penerbitannya tetap dinilai bermasalah.
“Kami akan membawa kasus ini ke aparat penegak hukum. Ini bentuk komitmen kami dalam mendukung pemerintah memberantas mafia tanah,” pungkas Sugiarto.
(Red)