Banyuwangi, 27 April 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, melakukan koordinasi dengan Kasat Reskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K., S.H., M.H., terkait beberapa berkas laporan yang sudah masuk dan rencana pelaporan dugaan pencemaran nama baik dan berita bohong. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas langkah-langkah yang akan diambil dalam menangani kasus tersebut.
Sugiarto menekankan bahwa dalam hukum, siapa yang mendalilkan sesuatu, maka dia yang wajib membuktikan. Artinya, pihak yang membuat pernyataan atau tuduhan harus dapat membuktikan dengan fakta-fakta hukum yang valid, bukan hanya berdasarkan asumsi atau opini. Prinsip ini akan menjadi acuan dalam menangani kasus dugaan pencemaran nama baik yang sedang ditangani.
“Kami menjelaskan dalam kasus dugaan pencemaran nama baik pernyataan Ormas Balawangi tentang aksi demonstrasi di depan Mie Gacoan bahwa tanpa dialog dan koordinasi, menghambat pemulihan ekonomi lokal dan UMKM, serta meresahkan masyarakat. Ia menekankan bahwa pihak yang membuat pernyataan tersebut harus dapat membuktikan dengan fakta-fakta hukum yang valid,” Ujar Sugiarto.
Sugiarto menekankan bahwa apabila pihak yang membuat pernyataan tidak dapat membuktikan dengan fakta-fakta hukum, artinya laporan Komunitas Sadar Hukum dapat terpenuhi unsur-unsurnya dan dapat dinaikkan ke tahap penyidikan. Ia berharap bahwa proses hukum dapat berjalan dengan transparan dan adil.
“Kami berharap bahwa dengan koordinasi yang dilakukan, kasus ini dapat ditangani dengan profesional dan transparan. Ia juga berharap bahwa Kasat Reskrim dapat menjalankan tugasnya dengan baik di Polresta Banyuwangi. Dengan kerja sama yang baik, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan dengan hasil yang positif bagi semua pihak,” Ungkap Sugiarto.
Sugiarto dan Kasat Reskrim Kompol Komang Yogi Arya Wiguna, S.I.K., S.H., M.H., akan terus melakukan koordinasi dan memantau perkembangan kasus ini. Mereka akan memastikan bahwa proses hukum berjalan dengan lancar dan transparan, serta memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
(Red)