Banyuwangi, 15 Juni 2025 – Sugiarto, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, mengecam keras pengelolaan RTH Maron Genteng oleh Pemdes Genteng Kulon. Menurut Sugiarto, Pemdes Genteng Kulon diduga melakukan penyalahgunaan wewenang dan korupsi dalam pengelolaan RTH Maron.
Sugiarto mengungkapkan bahwa Pemdes Genteng Kulon masih menyewakan RTH Maron kepada POKMAS dan POKMAS kepada Panitia Dandim Cup, meskipun Kabid Aset BPKAD telah menyatakan bahwa pemuda tidak perlu mengungut sewa kepada Pemdes Genteng Kulon per 1 April 2025. “Ini adalah contoh nyata dari penyalahgunaan wewenang dan korupsi yang dilakukan oleh Pemdes Genteng Kulon,” tegas Sugiarto.
Sugiarto mempertanyakan pendapatan dari parkir dan retribusi dari kegiatan di RTH Maron selama April 2025. “Berapa puluh bahkan ratusan juta penghasilan dari parkir dan retribusi dari kegiatan di RTH Maron selama April 2025? Kemana uang tersebut digunakan? Apakah digunakan untuk kepentingan masyarakat atau hanya untuk kepentingan pribadi?” tanya Sugiarto.
Sugiarto menuntut Kapolresta Banyuwangi untuk mengatensi laporan terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan lapangan Maron Genteng oleh Pemdes Genteng Kulon. “Kami minta kepada Kapolresta Banyuwangi untuk mengatensi laporan kami terkait dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan lapangan Maron Genteng oleh Pemdes Genteng Kulon dan melakukan tindakan tegas terhadap pelaku korupsi,” tegas Sugiarto.
Sugiarto juga menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan aset. “Kami minta kasus ini diproses hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang ada sebagai pembelajaran dan efek jera untuk Pemdes yang lain agar transparan dalam pengelolaan keuangan maupun aset,” pungkas Sugiarto.
(Red)