Banyuwangi, 22 Juni 2025 – Sugiarto, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, meminta DPRD Provinsi Jawa Timur untuk memfasilitasi hearing atau audiensi terbuka terkait pernyataan Ketua Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi tentang rangkap jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi sekaligus Ketua Askab PSSI Banyuwangi.
Sugiarto mengecam keras Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi atas gagalnya menjalankan fungsi kontrol terhadap dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD. Sugiarto mempertanyakan independensi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam menangani kasus dugaan rangkap jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Sugiarto menuntut Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk memberikan jawaban resmi secara tertulis tentang rangkap jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi. Sugiarto juga meminta Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk memberikan pernyataan resmi tentang dasar regulasi maupun alasan yang lain tentang sikap BK DPRD secara kelembagaan.
Sugiarto akan mendatangi DPRD setiap hari kerja bersama beberapa warga dan media agar bisa beraudiensi secara terbuka dengan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi. Jika tidak segera ada jawaban tertulis secara resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi, maka Sugiarto akan datang beramai-ramai bersama warga dan juga media untuk bisa ber AUDIENSI secara terbuka dengan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi.
Sugiarto menyampaikan kekecewaannya atas pernyataan Ketua BK DPRD melalui pesan WhatsApp yang menyatakan bahwa urusan surat menyurat harus atas izin Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi. “Ini adalah contoh nyata dari gagalnya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi menjalankan fungsi kontrol terhadap dugaan pelanggaran kode etik anggota DPRD,” kata Sugiarto dengan nada keras.
Sugiarto mempertanyakan independensi Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi dalam menangani kasus dugaan rangkap jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi. “Jika semua tergantung Ketua DPRD, bagaimana jika terduga pelaku pelanggaran itu para pimpinan DPRD itu sendiri? Apakah Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi hanya menjadi boneka Ketua DPRD?” tanya Sugiarto dengan nada mengecam.
Sugiarto juga menyinggung kajian hukum yang dikirimkan oleh Ketua BK DPRD Kabupaten Banyuwangi yang menyatakan bahwa rangkap jabatan Wakil Ketua DPRD dan Ketua Askab PSSI bukan merupakan pidana, tetapi pelanggaran etik. “Artinya Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi sudah memiliki kesimpulan, lalu kenapa tidak menjawab permohonan klarifikasi tertulis secara resmi terhadap surat kami? Apakah Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi tidak transparan dalam menjalankan tugasnya?” ungkap Sugiarto dengan nada mengecam.
Sugiarto menuntut Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi untuk memberikan jawaban resmi secara tertulis tentang rangkap jabatan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Banyuwangi. “Setidaknya memberi pernyataan resmi tentang dasar regulasi maupun alasan yang lain tentang sikap BK DPRD secara kelembagaan,” terang Sugiarto dengan nada tegas.
Sugiarto akan mendatangi DPRD setiap hari kerja bersama beberapa warga dan media agar bisa beraudiensi secara terbuka dengan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi. “Apabila tidak segera ada jawaban tertulis secara resmi dari Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi, maka kami akan datang beramai-ramai bersama warga dan juga media untuk bisa ber AUDIENSI secara terbuka dengan Badan Kehormatan DPRD Kabupaten Banyuwangi,” pungkas Sugiarto dengan nada mengecam.
(Red)