Banyuwangi, 15 Mei 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, mengajukan permohonan hearing ke kantor DPRD Kabupaten Banyuwangi. Permohonan tersebut terkait dengan penyalahgunaan wewenang dan penegakan aturan terkait rezim perizinan di Banyuwangi yang dinilai tidak adil dan merugikan masyarakat.
Sugiarto menyebutkan bahwa pada saat melakukan audensi dan pengecekan ke perusahaan SPBE di Kecamatan Singojuruh, ditemukan bahwa izin yang dimiliki oleh perusahaan tersebut tidak lengkap. “Dua perusahaan SPBE tersebut, yang satu baru mengajukan izin dan yang satunya lagi izinnya ditolak karena KBLI-nya belum ada yang terbit,” ungkap Sugiarto.
“Kami mempertanyakan mengapa pihak Pertamina TBBM Tanjung Wangi Grup masih menyuplai perusahaan tersebut meskipun izinnya tidak lengkap. “Pertanyaannya, kenapa pihak Pertamina TBBM Tanjung Wangi Grup masih menyuplainya?” tanya Sugiarto.
Sugiarto berharap bahwa permohonan hearing ini dapat mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam penegakan aturan perizinan di Banyuwangi. Ia juga berharap bahwa DPRD Kabupaten Banyuwangi dapat menindaklanjuti permohonan ini dan mengambil tindakan yang tepat untuk mengatasi penyalahgunaan wewenang dan penegakan aturan yang tidak adil.
(Red)