Banyuwangi β Seorang warga Banyuwangi bernama Sunardi resmi melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polresta Banyuwangi. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/34/1/2025/SPKT pada 30 Januari 2025.
Berdasarkan laporan, kasus ini bermula pada tahun 2007, ketika Sunardi bertemu dengan Anwar, S.E., Direktur Utama PT. Yoga Guna Sakti, di rumahnya yang berlokasi di Dusun Kedaleman, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi. Dalam pertemuan tersebut, Sunardi menyampaikan bahwa ia melamar pekerjaan di proyek pembuatan Pasar Gotong Royong di Jalan Tidar, Magelang, yang dikerjakan oleh PT. Yoga Guna Sakti.
Tak lama setelah pertemuan itu, Anwar, S.E. mengajak Sunardi ke lokasi proyek di Magelang untuk meninjau langsung keadaan di lapangan. Setelahnya, mereka bermalam di Hotel Borobudur, Magelang, di mana Sunardi menandatangani Surat Penunjukan Kerja yang diberikan oleh Anwar, S.E.
Seminggu kemudian, Sunardi mulai bekerja dan merekrut 150 pekerja untuk melaksanakan proyek tersebut. Namun, setelah pekerjaan mencapai 60%, Anwar, S.E. tiba-tiba menghilang tanpa membayar biaya yang telah dikeluarkan Sunardi untuk pembelian bahan bangunan serta upah pekerja, dengan total kerugian mencapai Rp2.218.666.000.
Meski ditinggalkan, Sunardi tetap menyelesaikan proyek hingga 100% menggunakan dana pribadinya dan subsidi dari Pemerintah Kota Magelang. Namun, setelah pasar selesai dibangun, Anwar, S.E. tetap tidak muncul untuk melakukan pembayaran.
Pada tahun 2009, setelah satu tahun proyek selesai, Sunardi mencoba menagih pembayaran kepada Anwar, S.E. Namun, tidak ada respons. Sunardi kemudian mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota Magelang untuk membongkar pasar sebagai bentuk tuntutan atas haknya.
Sebagai solusi, Pemkot Magelang menyerahkan 149 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Anwar, S.E., yang kemudian diberikan kepada Sunardi sebagai jaminan pembayaran atas uang yang telah ia keluarkan. Proses penyerahan sertifikat ini dilakukan di hadapan Notaris Ari Setyanti, S.H., M.K., yang berkantor di Jl. Letjen Sutoyo No. 24, Banyuwangi. Setelah menerima sertifikat, Sunardi menyimpannya di rumahnya yang berada di Dusun Krajan, RT 003/RW 003, Desa Bangorejo, Kecamatan Srono, Banyuwangi.
Masalah baru muncul pada 14 Juni 2014. Sekitar pukul 11.00 WIB, Pipit Yuyun, istri muda Anwar, S.E., bersama Heru Sugito, yang mengaku sebagai suami Pipit Yuyun, datang ke rumah Sunardi. Mereka mengaku dikirim oleh Anwar, S.E. untuk menemui Sunardi dan membahas keberadaan sertifikat HGB.
Dalam pertemuan tersebut, mereka meminta Sunardi untuk meminjamkan 142 sertifikat HGB, dengan alasan untuk mendapatkan pinjaman uang. Sunardi, yang saat itu sedang membutuhkan dana, akhirnya menyetujui permintaan tersebut setelah Pipit Yuyun menandatangani surat pernyataan yang menyatakan bahwa ia akan mengembalikan sertifikat jika pinjaman uang tidak cair dalam waktu 15 hari.
Namun, setelah 15 hari berlalu, Pipit Yuyun tidak kunjung mengembalikan sertifikat yang dipinjamnya. Pada tahun 2015, Sunardi akhirnya mendatangi rumah Pipit Yuyun di Dusun Krajan, Silir Krajan, Kecamatan Siliragung, Banyuwangi. Dalam pertemuan itu, Pipit Yuyun hanya menyerahkan 18 sertifikat, sementara 124 sertifikat lainnya masih belum dikembalikan.
Setahun kemudian, pada 2016, Sunardi kembali mencoba menghubungi Pipit Yuyun untuk menagih sisa sertifikat yang belum dikembalikan. Namun, Pipit Yuyun menghindar dan tidak pernah merespons panggilan telepon dari Sunardi. Hingga saat ini, 124 sertifikat tersebut masih belum diketahui keberadaannya, dan Sunardi merasa sangat dirugikan.
Merasa ditipu dan mengalami kerugian besar, Sunardi akhirnya melaporkan Pipit Yuyun ke Polresta Banyuwangi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Ia berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk menelusuri keberadaan sertifikat yang hilang dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut aset bernilai besar serta dugaan pelanggaran yang terjadi selama bertahun-tahun. Sunardi berharap agar laporan ini segera ditindaklanjuti dan keadilan dapat ditegakkan.
(Red)