Banyuwangi, 21 Juni 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, meminta Polresta Banyuwangi untuk mempercepat penyelidikan laporan dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan RTH/Lapangan Maron Genteng. Sugiarto berharap agar segera ada kepastian hukum untuk mencegah penggiringan opini menyesatkan yang berpotensi konflik di kalangan masyarakat.
Sugiarto mengungkapkan bahwa dirinya telah menerima ancaman dari oknum yang mengatasnamakan warga Maron. Oknum tersebut mengancam akan menggeruduk/mendatangi rumah Sugiarto bersama warga Maron. Namun, Sugiarto yakin bahwa oknum tersebut bukan warga Maron Genteng yang sebenarnya.
Sugiarto berencana untuk mengirimkan surat resmi ke Polresta Banyuwangi pada Senin depan untuk meminta percepatan proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan RTH Maron Genteng. Sugiarto berharap agar Polresta Banyuwangi dapat segera menyelesaikan kasus ini dan memberikan kepastian hukum.
Sugiarto juga berharap agar penyelidikan ini dapat mencegah konflik di kalangan masyarakat yang kurang memahami regulasi dan kronologi sebenarnya. Sugiarto khawatir bahwa penggiringan opini yang dilakukan oleh oknum yang berkepentingan dapat memicu konflik yang tidak perlu.
Sugiarto, melaporkan Pemdes Genteng Kulon ke Polresta Banyuwangi terkait pengelolaan Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron yang masih belum tuntas. Sugiarto menyebut, pengelolaan RTH Maron oleh Pemdes Genteng Kulon melalui Bumdes Lembu Suro tidak dilandasi legalitas yang sah.
Pada Selasa, 8 April 2025, Sugiarto telah resmi melaporkan Pemdes Genteng Kulon ke Polresta Banyuwangi. Laporan tersebut diterima dan teregister dengan nomor laporan yang jelas. “Pada Jumat, 9 Mei 2025, saya sudah dimintai keterangan Penyidik Polresta Banyuwangi sebagai pelapor terkait persoalan ini,” katanya.
Sugiarto mempertanyakan pengelolaan aset Pemkab Banyuwangi yang dikontrak oleh Pemdes Genteng Kulon. “Ini aset Pemkab, selama ini dikelola Bumdes, lalu dikelola pihak ketiga (Pokmas). Pertanyaannya, sebelum adanya kontrak dengan BPKAD, uang itu disetorkan ke mana,” ujarnya. Sugiarto menilai, pengelolaan aset tersebut tidak transparan dan berpotensi merugikan masyarakat.
Sugiarto juga menyoroti penarikan retribusi parkir yang dilakukan oleh Pokmas Laron Boro. “Kalau masih melakukan pungutan, secara tidak langsung mengklaim itu asetnya. Apalagi sejak 2017 lalu Pemdes membuat Peraturan Desa (Perdes) mengenai pungutan ini,” ucapnya. Sugiarto menilai, penarikan retribusi parkir tersebut tidak memiliki dasar hukum yang jelas.
Polresta Banyuwangi 30 April 2025 telah memberikan update terkini terkait laporan pengaduan dari Komunitas Sadar Hukum yang dilaporkan oleh Sugiarto. Laporan tersebut telah diterima dan sedang dalam proses klarifikasi dan pengumpulan data/dokumen, Sugiarto berharap, proses penyelidikan dapat berjalan transparan dan adil.
(Red)