Banyuwangi – Tiga Anak Binaan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Banyuwangi menerima Pengurangan Masa Pidana (remisi) dari Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional (HAN) 2025.
Remisi tersebut diberikan secara simbolis oleh Kepala Lapas Banyuwangi, I Wayan Nurasta Wibawa, melalui Kasi Binadik Wahyu Tetuka, bertempat di Aula Sahardjo, Rabu (23/7).
“Masing-masing anak binaan mendapatkan remisi selama satu bulan,” ujar Wayan.
Ia menjelaskan bahwa ketiga anak binaan yang menerima pengurangan masa pidana tersebut telah memenuhi syarat substantif dan administratif. Di antaranya adalah berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari tiga bulan, dan berusia di bawah 18 tahun.
“Syarat kelakuan baik dibuktikan dengan tidak menjalani tindakan disiplin dalam tiga bulan terakhir dan aktif mengikuti pembinaan,” tambahnya.
Menurut Wayan, pemberian remisi ini bertujuan untuk mendorong motivasi, mempercepat proses reintegrasi sosial, serta mengurangi tekanan psikologis anak binaan. Selain itu, remisi juga dinilai mampu memperkuat hubungan dengan keluarga dan membangun harapan akan masa depan yang lebih baik.
“Pengurangan masa pidana adalah bentuk apresiasi negara atas perubahan positif yang ditunjukkan anak binaan selama menjalani masa pembinaan,” tegasnya.
Ia berharap remisi di momen Hari Anak Nasional ini menjadi semangat baru bagi anak binaan untuk terus memperbaiki diri dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
(Red)