Banyuwangi β Tiga Warga Binaan beragama Buddha di Lapas Kelas IIA Banyuwangi mendapat remisi atau pengurangan masa pidana dalam rangka perayaan Hari Raya Waisak, Senin (12/5/2025). Remisi yang diberikan bersifat khusus dan hanya ditujukan bagi Warga Binaan beragama Buddha.
Kepala Lapas Banyuwangi, Mochamad Mukaffi, menjelaskan bahwa besaran remisi yang diterima adalah 15 hari, 1 bulan, dan 1 bulan 15 hari. Besarnya remisi bergantung pada lamanya masa pidana yang telah dijalani dan sesuai ketentuan yang ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM melalui Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
βDalam SK kolektif tersebut, tiga Warga Binaan Buddhis mendapatkan remisi khusus Hari Raya Waisak,β ujar Mukaffi.
Ia menambahkan, remisi diberikan kepada mereka yang telah menjalani masa pidana minimal enam bulan, tidak tercatat melakukan pelanggaran disiplin, aktif mengikuti program pembinaan, serta menunjukkan penurunan tingkat risiko berdasarkan asesmen dari Asesor Pemasyarakatan.
Mukaffi menegaskan bahwa remisi bukanlah bentuk pengurangan hukuman secara sembarangan, melainkan hak bagi Warga Binaan yang berperilaku baik dan mengikuti pembinaan selama masa pidananya.
βRemisi adalah bentuk penghargaan atas perubahan sikap dan komitmen Warga Binaan dalam proses pemasyarakatan,β jelasnya.
Mukaffi juga memastikan bahwa Warga Binaan dari agama lain akan mendapat hak yang sama pada momen hari raya keagamaan masing-masing, selama memenuhi syarat yang ditentukan.
βRemisi diberikan secara gratis tanpa pungutan biaya apa pun,β tutupnya.
(Red)