Banyuwangi β Tim Patroli Perintis Presisi Satsamapta Polresta Banyuwangi terus meningkatkan upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat melalui patroli rutin. Pada Minggu dini hari (2/3/2025), patroli tersebut berhasil mengamankan sekelompok pemuda yang kedapatan nongkrong sambil mengonsumsi minuman keras di sekitar GOR Banyuwangi.
Petugas menemukan tiga botol arak yang dikonsumsi oleh para pemuda tersebut. Menindaklanjuti hal itu, kepolisian langsung memberikan imbauan dan pembinaan agar mereka tidak melanjutkan aktivitas yang berpotensi mengganggu ketertiban umum. Selain itu, polisi juga memeriksa identitas para pemuda dan mengamankan barang bukti guna mencegah dampak negatif dari konsumsi miras di tempat umum.
Kapolresta Banyuwangi Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., melalui Kasat Samapta Kompol Basori Alwi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa patroli ini merupakan bagian dari Program Perintis Presisi, yang bertujuan untuk menciptakan kondisi keamanan yang aman dan kondusif di wilayah Banyuwangi.
“Kami rutin melakukan patroli untuk mencegah potensi gangguan keamanan, terutama akibat konsumsi miras di tempat umum. Kami juga mengimbau masyarakat, khususnya para pemuda, agar tidak terlibat dalam aktivitas yang dapat merugikan diri sendiri dan orang lain,” ujar Kompol Basori Alwi.
Senada dengan itu, Kanit Patroli Presisi Satsamapta, Ipda Eko Tjuk, S.H., menegaskan bahwa patroli ini menjadi bagian dari upaya memberantas penyakit masyarakat serta menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Polresta Banyuwangi.
“Kami melakukan patroli rutin di tempat-tempat yang dianggap rawan. Langkah ini merupakan bentuk antisipasi untuk mencegah adanya gangguan kamtibmas,” ungkap Ipda Eko.
Ia juga memastikan bahwa patroli ini akan terus berlanjut sebagai upaya berkelanjutan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Banyuwangi.
Dengan adanya patroli ini, diharapkan masyarakat semakin sadar akan pentingnya menjaga ketertiban dan turut serta dalam menciptakan lingkungan yang aman dengan melaporkan potensi gangguan keamanan melalui layanan kepolisian yang tersedia.
(Red)