Banyuwangi β Petugas gabungan TNI, Polri, dan Satuan Karantina Banyuwangi berhasil menggagalkan pengiriman puluhan ekor babi tanpa dokumen yang sah di ASDP Penyeberangan Ketapang, Banyuwangi, pada Minggu (13/04/2025).
Sebanyak 66 ekor babi potong yang diangkut menggunakan truk Colt Diesel dari Kabupaten Jembrana, Bali, diamankan saat tiba di Pelabuhan Ketapang. Babi-babi tersebut direncanakan untuk dikirim ke Jakarta.
Fitri Hidayati, penanggung jawab Satuan Pelayanan Karantina Ketapang, mengungkapkan, pihaknya menerima informasi terkait pengiriman babi tanpa dokumen karantina dari Bali ke Jawa. Setelah menerima laporan tersebut, petugas dari Lanal Banyuwangi, KPPP Polresta Banyuwangi, dan Satuan Pelayanan Karantina Ketapang langsung meningkatkan pengawasan di Pelabuhan Ketapang.
βSetelah kapal yang mengangkut truk pengangkut babi tersebut bersandar, petugas langsung mengamankan truk dengan nomor polisi AD 9890 A yang membawa 66 ekor babi potong,β kata Fitri.
Setelah pemeriksaan di dermaga, sopir truk tidak dapat menunjukkan dokumen karantina yang diperlukan dari Bali. Petugas pun mengarahkan truk dan muatannya ke kantor Balai Besar Satuan Pelayanan Karantina Ketapang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
βBerdasarkan UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, pengiriman hewan harus dilengkapi dengan dokumen karantina yang sah. Oleh karena itu, kami terpaksa menolak pengiriman babi ini,β tegas Fitri.
Petugas karantina bersama TNI dan Polri juga mengarahkan sopir dan kernet untuk menghubungi pihak yang bertanggung jawab atas pengiriman babi potong tersebut. Mereka pun dilarang melanjutkan perjalanan dan ditahan di kantor Satuan Pelayanan Karantina Ketapang.
Penyelidikan lebih lanjut dilakukan untuk memastikan bahwa hewan-hewan yang dibawa bebas dari Hama Penyakit Hewan Karantina Indonesia (HPHKI), serta untuk mengantisipasi risiko penyebaran penyakit mulut dan kuku yang sedang mewabah di Indonesia.
(Red)