Banyuwangi β Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Banyuwangi kini memusatkan perhatian untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut diajukan oleh pasangan calon (Paslon) 02, KH Ali Makki ZainiβAli Ruchi, terkait hasil Pilkada Serentak 2024.
Komisioner Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Banyuwangi, Edi Saiful Anwar, menyatakan bahwa pihaknya telah mempersiapkan berbagai kebutuhan menghadapi sidang tersebut.
“Kami sudah melakukan persiapan, termasuk pengumpulan dokumen dan bukti yang diperlukan untuk persidangan,” ujar Edi pada Senin (16/12/2024).
Kemenangan di PN Banyuwangi Ringankan Beban
Sementara itu, KPU Banyuwangi mendapatkan angin segar setelah berhasil memenangkan perkara gugatan di Pengadilan Negeri (PN) Banyuwangi. Dalam kasus dengan nomor perkara 157/Pdt.G/2024/PN Byw, majelis hakim memutuskan bahwa gugatan yang diajukan Bambang Pujiono terhadap KPU Banyuwangi tidak memiliki kewenangan di PN dan otomatis gugur.
Bambang Pujiono sebelumnya menuding KPU Banyuwangi melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) dengan menetapkan pasangan calon 01 IpukβMujiono dalam Pilkada 2024. Ia meminta majelis hakim membatalkan penetapan tersebut.
Namun, menurut Edi Saiful Anwar, majelis hakim menyatakan bahwa perkara ini berada di luar kewenangan Pengadilan Negeri. “Keputusan ini memberikan keleluasaan bagi kami untuk fokus menghadapi perkara PHPU di Mahkamah Konstitusi,” jelas Edi.
Kuasa Hukum Tegaskan Ranah Sengketa
Dalam persidangan tersebut, KPU Banyuwangi diwakili oleh kuasa hukum Khoirul Anwar. Dalam eksepsinya, Khoirul menyampaikan bahwa pokok gugatan ini bukanlah kewenangan PN, melainkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 7 Tahun 2010 yang mengatur teknis penanganan sengketa hasil Pemilu dan Pilkada. Eksepsi tersebut diterima oleh majelis hakim, sehingga gugatan dinyatakan tidak dapat dilanjutkan.
Persiapan Menuju MK
Setelah menyelesaikan perkara di PN, fokus KPU Banyuwangi kini beralih ke sidang PHPU di MK. Edi Saiful Anwar menegaskan pentingnya persiapan matang untuk menghadapi gugatan Paslon 02.
“Dengan kemenangan di PN, kami lebih percaya diri untuk menghadapi sidang di Mahkamah Konstitusi,” tutup Edi.
Komitmen KPU Banyuwangi
Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen KPU Banyuwangi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya sesuai aturan hukum. Dengan persiapan yang matang, KPU Banyuwangi berharap semua proses hukum berjalan lancar hingga selesai.
(Rag)