Banyuwangi – Seorang warga Banyuwangi, Sunardi, melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan ke Polresta Banyuwangi. Laporan ini tercatat dalam Surat Tanda Terima Laporan/Pengaduan Masyarakat Nomor: STTLPM/34/1/2025/SPKT pada 30 Januari 2025.
Menurut Sunardi, kasus ini bermula pada tahun 2007 ketika ia bertemu dengan Anwar, S.E., Direktur Utama PT. Yoga Guna Sakti. Anwar mengajak Sunardi bekerja sama dalam proyek pembuatan Pasar Gotong Royong di Jalan Tidar, Magelang.
Setelah proyek selesai 60%, Anwar menghilang tanpa membayar biaya yang telah dikeluarkan Sunardi, dengan total kerugian mencapai Rp2.218.666.000. Meski demikian, Sunardi tetap menyelesaikan proyek hingga 100% menggunakan dana pribadinya dan subsidi dari Pemerintah Kota Magelang.
Pada tahun 2009, Sunardi mencoba menagih pembayaran kepada Anwar, tetapi tidak ada respons. Sunardi kemudian mengajukan permohonan ke Pemerintah Kota Magelang untuk membongkar pasar sebagai bentuk tuntutan atas haknya.
Pemkot Magelang menyerahkan 149 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada Anwar, yang kemudian diberikan kepada Sunardi sebagai jaminan pembayaran. Namun, pada tahun 2014, Pipit Yuyun, istri muda Anwar, meminjam 142 sertifikat HGB dari Sunardi dengan alasan untuk mendapatkan pinjaman uang.
Pipit Yuyun tidak mengembalikan sertifikat yang dipinjamnya, sehingga Sunardi merasa sangat dirugikan. Merasa ditipu dan mengalami kerugian besar, Sunardi akhirnya melaporkan Pipit Yuyun ke Polresta Banyuwangi dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan.
Sunardi berharap agar pihak kepolisian segera mengambil tindakan untuk menelusuri keberadaan sertifikat yang hilang dan membawa kasus ini ke ranah hukum.
(Red)