Banyuwangi, 19 Agustus 2025 —Telah ditemukan adanya tindakan oknum yang tidak bertanggung jawab dengan sengaja mengatasnamakan Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, untuk melakukan permintaan sesuatu dan lain-lain kepada pihak tertentu.
Dengan tegas kami sampaikan bahwa perbuatan tersebut adalah tindak pidana penipuan dan pemerasan serta tidak ada kaitannya dengan Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto. Beliau tidak pernah memberikan mandat, kuasa, maupun instruksi kepada siapapun untuk melakukan permintaan sesuatu dalam bentuk apapun.
Dasar Hukum Pelanggaran
Pasal 378 KUHP: Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau tipu muslihat, dipidana karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun.
Pasal 368 KUHP: Barang siapa dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memaksa seseorang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan untuk memberikan sesuatu, dipidana karena pemerasan dengan pidana penjara paling lama 9 (sembilan) tahun.
Pernyataan Sikap
1. Segala permintaan sesuatu yang mengatasnamakan Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, adalah modus penipuan.
2. Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi akan melaporkan tindakan ini kepada pihak kepolisian untuk diproses secara hukum sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Masyarakat diminta tidak melayani oknum tersebut, tetap waspada, dan segera melapor apabila mengalami hal serupa.
Kami menegaskan, penyalahgunaan nama pribadi maupun organisasi untuk kepentingan pribadi yang merugikan masyarakat adalah bentuk kriminal yang harus ditindak tegas. Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi berkomitmen menjaga integritas hukum dan mendukung penuh aparat penegak hukum untuk menindak para pelaku.
(Red)