Banyuwangi, 17 Juli 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, melakukan kunjungan ke SMA Negeri 1 Muncar dengan tujuan berkenalan dengan kepala sekolah yang baru, berkomunikasi tentang Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) dan Sistem Penjaminan Mutu Pendidikan (SPMP), serta berkomunikasi dengan pihak komite sekolah. Namun, kunjungan ini menemui hambatan yang mengejutkan.
Sugiarto dan rekanannya diminta dua kali mengisi buku tamu di depan dan di ruang lobby. Ketika mereka ingin bertemu dengan kepala sekolah maupun komite sekolah mereka ditemui oleh Humas sekolah yang menyampaikan bahwa mereka tidak dapat masuk tanpa surat tugas,
Sugiarto mengecam keras dan mempertanyakan Dasar Hukum yang mana digunakan serta akan jadikan SMAN 1 Muncar sebagai percontohan dugaan pungli dunia pendidikan di kabupaten Banyuwangi “kami sangat kecewa dan tersinggung kepada pejabat publik terutama dunia pendidikan yang sikapnya tidak mengedukasi sama sekali, sebuah kebijakan di lembaga pendidikan negeri yang didirikan dibangun dan dibiayai negara,
“Menerapkan peraturan yang bertolak belakang dengan regulasi yang ada, saya janji akan ungkap dan buktikan dugaan Penyalahgunaan wewenang maupun Pungutan liar yang terjadi di SMAN 1 Muncar dan menjadikanya percontohan seperti apa sebenarnya kebobrokan lembaga pendidikan di Banyuwangi” ujar sugiarto
“Saya hanya ingatkan kepada Kacabdin pendidikan Provinsi di Banyuwangi dan yang terhormat Ibu Kepala Sekolah bahwa ada ratusan juta setiap tahun anggaran negara yang dikelola dan ada undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, ini pelecehan terhadap masyarakat, kami sudah jelaskan apakah masyarakat biasa tidak bisa mempertanyakan tentang pengelolaan SMAN 1 Muncar dengan tegas disampaikan Tidak bisa melayani,” lanjutnya,
Sugiarto menekankan bahwa uang negara adalah uang masyarakat yang berasal dari pajak. Oleh karena itu, masyarakat berhak untuk mempertanyakan penggunaan uang tersebut. Ia juga mengingatkan bahwa sekolah negeri seharusnya transparan dan akuntabel dalam pengelolaan keuangan.
“Yang harus diingat setiap siswa dibiayai Dana BOS dari APBN Rp. 1.500.000,00 per tahun dan BPOPP dari APBD Provinsi Rp. 840.000,00 per tahun bahkan di masa efisiensi seperti ini saja tahun 2025 APBD Provinsi Jawa Timur masih menganggarkan hampir dua ratus juta yaitu Rp. 188.200.000,00 untuk Anggaran Makan Minum Rapat Sekolah SMAN 1 Muncar saja,” Pungkas Aktivis Pendidikan Banyuwangi ini
Dengan kejadian ini semakin menimbulkan pertanyaan ada apa dengan pengelolaan keuangan negara dibidang pendidikan, yang seharusnya dilakukan secara transparan dan akuntabel. Masyarakat berhak mengetahui bagaimana uang negara digunakan dan apakah penggunaan tersebut sudah tepat dan efektif.
(Red)