Banyuwangi, 19 Juli 2025 – Aktivitas tambang galian C di Dam Gembleng, Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi, Banyuwangi, diduga ilegal dan merusak lingkungan sekitar. Tambang yang dikelola oleh pengusaha berinisial HR ini telah beroperasi hampir 3 bulan dan menyebabkan kerusakan pada ekosistem lingkungan, termasuk merusak mata air irigasi persawahan dan jalan pavingisasi perkampungan.
Kerusakan Lingkungan Akibat Tambang
Aktivitas tambang galian C ini menyebabkan kerusakan pada lingkungan sekitar, termasuk:
- Merusak mata air irigasi persawahan
- Rusaknya jalan pavingisasi perkampungan
- Kerusakan lahan dan pencemaran air
- Tambang Ilegal Tanpa Izin
Tambang galian C di Dam Gembleng, Desa Aliyan, diduga ilegal karena tidak memiliki izin resmi dari Kementerian Minerba dan tidak mengantongi izin AMDAL (Analisis Mengenai Dampak Lingkungan). Kegiatan tambang ilegal tanpa AMDAL berpotensi merusak lingkungan dan dapat dikenakan sanksi pidana dan denda sesuai dengan Undang-Undang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Sanksi Pidana dan Denda
Penambangan galian C ilegal diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba). Pasal 158 UU ini menyatakan bahwa setiap orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100 miliar.
Aparat Penegak Hukum Tutup Mata
Sampai saat ini, aparat penegak hukum di Banyuwangi belum mengambil tindakan terhadap aktivitas tambang ilegal ini. Maraknya aktivitas tambang ilegal di Kabupaten Banyuwangi menimbulkan pertanyaan tentang efektivitas penegakan hukum di daerah ini.
(Red)