Banyuwangi 6 Agustus 2025– Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menyuarakan keprihatinan atas dugaan praktik pungutan tanpa dasar hukum yang diduga terjadi di sejumlah madrasah negeri di bawah naungan Kementerian Agama (Kemenag) Banyuwangi. Mereka mendesak Kepala Kemenag Banyuwangi untuk segera membuka audiensi terbuka dan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan-kebijakan sekolah yang dinilai membebani wali murid.
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, mengatakan bahwa pihaknya menerima banyak keluhan dari orang tua murid mengenai adanya pungutan yang berkedok sumbangan atau iuran rutin seperti PSM bulanan/tahunan, SPP, hingga infaq dan jariyah.
“Pungutan liar adalah pungutan yang dilakukan tanpa dasar hukum. Segala bentuk iuran di madrasah negeri yang tidak didasarkan pada keputusan resmi bersama masyarakat patut diduga sebagai pungutan liar. Apalagi jika yang merancang dan menggunakan dana adalah pihak yang sama, yakni kepala sekolah dan komite,” ujar Sugiarto dalam keterangan resminya, Selasa (5/8/2025).
Ia menilai, peran komite sekolah saat ini cenderung tidak independen dan lebih berfungsi sebagai pelaksana kebijakan pihak sekolah dalam mencari dana tambahan, bukan sebagai mitra pengawasan. Hal ini, menurutnya, berpotensi menimbulkan penyalahgunaan wewenang dan melanggar prinsip transparansi serta keadilan dalam dunia pendidikan.
“Komite dan kepala sekolah jangan merasa kebal hukum. Mereka adalah pelayan publik, bukan penguasa. Tidak boleh ada tekanan psikologis kepada orang tua hanya karena takut anaknya diperlakukan tidak baik jika menolak iuran,” tegasnya.
Komunitas Sadar Hukum meminta Kepala Kemenag Banyuwangi segera merespons isu ini dengan membuka ruang dialog bersama masyarakat melalui audiensi terbuka. Selain itu, mereka mendesak dilakukannya audit atas seluruh program sekolah yang melibatkan dana publik.
“Kami akan kawal isu ini sampai tuntas. Jika ditemukan pelanggaran hukum, kami akan mendorong aparat penegak hukum untuk bertindak agar ada efek jera. Pendidikan jangan sampai jadi proyek pribadi atau kedok pencitraan elit sekolah,” tambahnya.
Hingga berita ini ditayangkan, pihak Kementerian Agama Kabupaten Banyuwangi belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan audiensi tersebut. Redaksi masih berupaya menghubungi pihak Kemenag untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi lebih lanjut.
(Red)