Banyuwangi — Kepolisian Resor Kota Banyuwangi resmi merilis perkembangan terbaru penyelidikan kasus dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah oleh Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) Lembu Suro, Desa Genteng kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi. Kasus ini mencuat setelah Komunitas Sadar Hukum melayangkan laporan resmi pada 8 April 2025.
Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan (SP2HP) tahap ketiga yang diterbitkan pada Juli 2025, dengan nomor B/VII/RES.1.24/2025/Satreskrim, menegaskan bahwa penyidik telah melakukan serangkaian langkah strategis dalam mengungkap dugaan pelanggaran yang melibatkan sejumlah pihak, termasuk pejabat desa, pengurus Bumdes, dan pihak swasta penyewa lahan fasilitas umum dll, (9/8/2025)
Satreskrim Polresta Banyuwangi, berdasarkan Surat Perintah Tugas Nomor SP.Gas/513/IV/RES.1.24./2025/Satreskrim tertanggal 28 April 2025, telah:
1. Melengkapi administrasi penyelidikan.
2. Melakukan wawancara terhadap 13 orang saksi kunci, termasuk:
– Pelapor, Ketua Komunitas Sadar Hukum
– Drs. Supandi M.Pd, Kepala Desa Genteng kulon.
– Eko Suprayogi, Ketua Bumdes Lembu Suro Tahun 2024.
– Ika Herdiana F, S.STP, M.Si, pejabat BPKAD Kabupaten Banyuwangi.
– Mantan ketua Bumdes dari periode 2016 hingga 2019.
– Bendahara, Kaur Keuangan, dan anggota Bumdes dari berbagai periode.
– Penyewa lahan dan lapak di kawasan RTH GENTENG.
3. Mengamankan dan memeriksa dokumen penting, di antaranya:
– SK jabatan dan Peraturan Desa (Perdes) No. 2 Tahun 2017.
– AD/ART dan laporan pertanggungjawaban (LPJ) Bumdes 2017–2022.
– Perjanjian sewa tanah milik Pemerintah Kabupaten Banyuwangi di RTH GENTENG beserta addendum nya.
– Nota kesepahaman (MOU) antara Pokmas “Laron Boro” dengan pihak penyewa lapak.
– Sertifikat hak pakai dan surat ukur aset daerah.
– Bukti setoran ke kas daerah, kuitansi pembayaran, dan dokumen evaluasi Perdes.
– Pemanggilan penyewa lapak lainnya di area RTH GENTENG.
– Permintaan keterangan kepada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMDes) Kabupaten Banyuwangi serta instansi terkait lainnya.
– Pemanggilan saksi tambahan yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini.
Dalam surat tersebut, Polresta Banyuwangi mengingatkan pelapor dan masyarakat untuk waspada terhadap pihak-pihak yang mengaku sebagai pejabat Satreskrim atau pihak kepolisian yang menjanjikan dapat membantu penyelesaian kasus dengan imbalan uang atau barang.
Masyarakat yang menemukan indikasi pelanggaran prosedur atau pelayanan buruk dalam penyelidikan diminta menghubungi langsung Kanit III Satreskrim Polresta Banyuwangi, IPTU Karyono Setyawan, S.H., M.H.,
Latar Belakang Kasus
Kasus ini berawal dari laporan resmi Komunitas Sadar Hukum yang menyoroti dugaan penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah, lahan ruang terbuka hijau (RTH) GENTENG, serta pembagian hasil usaha Bumdes. Dugaan pelanggaran meliputi kontrak sewa yang tidak transparan, pengelolaan dana bagi hasil yang tidak jelas, serta dugaan pengelolaan tanpa prosedur yang sah.
Dokumen yang diamankan penyidik menunjukkan adanya kontrak-kontrak sewa sejak 2017 hingga 2025, termasuk perjanjian antara kelompok masyarakat dan pihak swasta untuk pengelolaan lahan strategis di kawasan RTH GENTENG. Sejumlah bukti pembayaran dan addendum kontrak juga disita untuk dianalisis keterkaitannya dengan aliran dana ke kas desa maupun kas daerah.
*Proses Hukum Masih Berjalan*
Hingga SP2HP ketiga ini diterbitkan, penyelidikan masih dalam tahap pengumpulan keterangan saksi dan analisis dokumen. Polresta Banyuwangi memastikan akan melanjutkan pemeriksaan mendalam untuk memastikan ada tidaknya unsur pidana dalam perkara ini.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut pengelolaan aset daerah yang semestinya menjadi sumber pendapatan masyarakat. Hasil penyelidikan diharapkan dapat membuka secara terang benderang apakah telah terjadi penyalahgunaan wewenang, korupsi, atau pelanggaran administrasi dalam pengelolaan aset publik tersebut.
(Red)