Banyuwangi — Perkumpulan Wartawan Fast Respon Nusantara (PW FRN) DPC Banyuwangi memberikan apresiasi tinggi kepada Satuan Perintis Presisi Polresta Banyuwangi yang berhasil menggagalkan penyelundupan minuman keras (miras) ilegal jenis arak Bali di pintu keluar Pelabuhan Ketapang, Selasa (12/8/2025).
Ketua PW FRN Banyuwangi, Agus Samiaji, menilai keberhasilan ini menjadi bukti profesionalisme dan kecepatan respons aparat.
“Polresta Banyuwangi bekerja dengan presisi, sigap, dan tegas. Langkah ini bukan sekadar penegakan hukum, tetapi juga perlindungan terhadap generasi muda dari bahaya miras ilegal. Kami berharap tindakan seperti ini terus dilakukan secara konsisten,” ujarnya, Rabu (13/8/2025).
Dalam operasi tersebut, polisi menemukan 63 dus arak Bali yang disembunyikan di bak truk Isuzu Nopol N 8544 EW. Masing-masing dus berisi 50 botol, total 3.150 botol miras ilegal. Barang bukti, kendaraan, dan sopir telah diamankan untuk proses hukum.
Kapolresta Banyuwangi, Kombes Pol Rama Samtama Putra, S.I.K., M.Si., M.H., mengungkapkan miras tersebut diduga berasal dari Bali dan akan diselundupkan ke wilayah Malang. Penyidik tengah mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap jaringan pemasok dan pemesan.
PW FRN Banyuwangi menegaskan keberhasilan ini menjadi peringatan keras bagi pelaku kejahatan lintas daerah bahwa Banyuwangi bukan jalur aman peredaran barang terlarang. Mereka mendorong sinergi berkelanjutan antara kepolisian, pemerintah daerah, dan masyarakat untuk menutup celah peredaran miras dan narkoba.
“Banyuwangi harus aman, tertib, dan bebas dari miras ilegal. Kami siap mendukung langkah aparat penegak hukum,” tegas Agus.
Dengan penindakan ini, Polresta Banyuwangi tidak hanya memberantas miras ilegal, tetapi juga memperkuat kepercayaan publik terhadap kinerja kepolisian.
(Red)