• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home NEWS

Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Laporkan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan RTH Maron ke Polda Jatim

Nur Kholis by Nur Kholis
April 22, 2025
in NEWS, TRENDING
0
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Laporkan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan RTH Maron ke Polda Jatim

Banyuwangi, 22 April 2025 – Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi melaporkan dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan Lapangan Maron atau Ruang Terbuka Hijau (RTH) Maron di Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, ke Polda Jatim. Laporan ini dilatarbelakangi oleh pengelolaan lapangan tersebut oleh Pemerintah Desa Genteng Kulon tanpa legalitas yang sah dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Gelar Rakor Eksternal Pastikan Kesiapan Ops Lilin Semeru 2024

Lapangan Maron atau RTH Maron terletak di Dusun Maron, Desa Genteng Kulon, Kecamatan Genteng, Kabupaten Banyuwangi, dengan luas 26.110 m2 dan tercatat di Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Sertifikat Hak Guna Pakai Nomor 09 Tahun 1987 atas nama Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Pemerintah Desa Genteng Kulon telah mengelola lapangan tersebut tanpa ada legalitas sewa, kerja sama pengelolaan, maupun hibah pengelolaan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi.

Peraturan Desa Genteng Kulon Nomor 2 Tahun 2017 tentang Pungutan melegalkan pungutan di Lapangan Maron atau RTH Maron, yang diduga cederai dengan azas kepastian hukum dan peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Baca Juga  Sinergi TNI-Polri dan Lapas Banyuwangi, Ciptakan Lingkungan Pemasyarakatan Bersih dari Barang Terlarang

Pengelolaan lapangan tersebut oleh Pemerintah Desa Genteng Kulon telah menyebabkan kerugian keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi karena tidak adanya Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang disetorkan ke rekening pemerintah daerah.

Berdasarkan fakta-fakta tersebut, Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menyimpulkan bahwa para pejabat Desa Genteng Kulon telah menyalahgunakan wewenang untuk mengelola Lapangan Maron atau RTH Maron demi keuntungan pribadi atau kelompok, yang berakibat merugikan keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Banyuwangi. Dugaan penyalahgunaan wewenang ini berpotensi melanggar Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Baca Juga  Marwah Kapolresta dan Tim Terpadu Banyuwangi Dipertaruhkan: Kesepakatan Pemberantasan Peredaran Minuman Beralkohol Tanpa Izin

Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menuntut Polda Jatim untuk memproses laporan dugaan penyalahgunaan wewenang pengelolaan Lapangan Maron atau RTH Maron oleh Pemerintah Desa Genteng Kulon. Mereka juga meminta agar Polda Jatim menindaklanjuti laporan tersebut sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

 

(Red)

Post Views: 622
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Laporkan Penyalahgunaan Wewenang Pengelolaan RTH Maron
Previous Post

Pimpinan Redaksi Media Ganesha Abadi Menyayangkan Kritisi Ormas Balawangi: Kode Etik dan Etika dalam Pergerakan

Next Post

Polresta Banyuwangi Gelar Rapat Opsnal untuk Evaluasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Polresta Banyuwangi Gelar Rapat Opsnal untuk Evaluasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Polresta Banyuwangi Gelar Rapat Opsnal untuk Evaluasi dan Peningkatan Kinerja Pelayanan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024