Banyuwangi, 18 Agustus 2025 – Polemik tambang galian C ilegal di Dusun Pancoran, Desa Rogojampi, Banyuwangi, kembali memantik sorotan publik. Tiga ekskavator PC-200 dilaporkan beroperasi, diduga merusak jalan aspal dan mengubah lahan pertanian produktif menjadi area galian yang rawan meninggalkan bekas kubangan.
Sejumlah pihak di tingkat lokal sempat berargumentasi bahwa “bekas kubangan tambang bisa bermanfaat”, misalnya dijadikan kolam ikan, sumber air, atau lokasi usaha kecil. Namun, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menepis keras klaim tersebut. “Itu hanya pembenaran semu. Faktanya, di depan AIL hingga kini masih menganga lubang bekas tambang yang tidak pernah direklamasi. Bukannya manfaat, yang ada hanya kerugian ekologis dan ancaman keselamatan. Tidak ada sejarah kubangan bekas tambang yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.
Dampak nyata dari kubangan bekas tambang justru melahirkan kerugian berlapis:
- Kerugian ekologis: lahan pertanian hilang, tanah produktif tergerus, serta potensi longsor dan pencemaran air tanah.
- Kerugian sosial-ekonomi: masyarakat kehilangan ruang hidup yang sebelumnya menopang kebutuhan pangan. Pemanfaatan insidental (misalnya untuk kolam) tidak pernah sebanding dengan hilangnya fungsi ekologis jangka panjang.
- Kerugian hukum: aktivitas tambang ilegal tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 UU Minerba, sehingga semua bentuk pembelaan terhadap manfaat kubangan tidak menghapus unsur pidana.
Dari perspektif pakar hukum pidana menegaskan: “Secara hukum dan ekologi, hampir tidak ada sejarah kubangan bekas tambang ilegal yang benar-benar bermanfaat. Kalau pun ada pemanfaatan, sifatnya hanya insidental, temporer, dan tidak legal. Negara tidak bisa membiarkan kerusakan ekologi atas nama manfaat sesaat,” ujarnya.
Lebih jauh, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus menjadi instrumen peradaban, bukan sekadar formalitas. “Masyarakat boleh bersuara, tetapi aparat penegak hukum tidak boleh goyah oleh retorika pembenaran. Tidak boleh ada standar ganda: jika satu tambang ditutup, semua harus ditutup. Jika satu diberi diskresi, maka semua akan menuntut hal yang sama. Itu jalan menuju ketidakadilan,” tambahnya.
Polemik Rogojampi ini sekali lagi mengingatkan: tidak ada kubangan bekas tambang ilegal yang membawa maslahat jangka panjang. Yang tersisa hanyalah lubang di tanah, kerugian ekologis, dan beban sosial bagi generasi mendatang.
(Red)