• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Tidak Ada Kubangan Bekas Tambang yang Bermanfaat: Antara Pembenaran Semu dan Fakta Hukum-Ekologi

Redaksi by Redaksi
Agustus 18, 2025
in DAERAH
0
Tidak Ada Kubangan Bekas Tambang yang Bermanfaat: Antara Pembenaran Semu dan Fakta Hukum-Ekologi

Banyuwangi, 18 Agustus 2025 – Polemik tambang galian C ilegal di Dusun Pancoran, Desa Rogojampi, Banyuwangi, kembali memantik sorotan publik. Tiga ekskavator PC-200 dilaporkan beroperasi, diduga merusak jalan aspal dan mengubah lahan pertanian produktif menjadi area galian yang rawan meninggalkan bekas kubangan.

Sejumlah pihak di tingkat lokal sempat berargumentasi bahwa “bekas kubangan tambang bisa bermanfaat”, misalnya dijadikan kolam ikan, sumber air, atau lokasi usaha kecil. Namun, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menepis keras klaim tersebut. “Itu hanya pembenaran semu. Faktanya, di depan AIL hingga kini masih menganga lubang bekas tambang yang tidak pernah direklamasi. Bukannya manfaat, yang ada hanya kerugian ekologis dan ancaman keselamatan. Tidak ada sejarah kubangan bekas tambang yang bermanfaat bagi masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga  Angka Stunting di Banyuwangi Turun Drastis, Kini Hanya Tersisa Dua Persen

Dampak nyata dari kubangan bekas tambang justru melahirkan kerugian berlapis:

  • Kerugian ekologis: lahan pertanian hilang, tanah produktif tergerus, serta potensi longsor dan pencemaran air tanah.
  • Kerugian sosial-ekonomi: masyarakat kehilangan ruang hidup yang sebelumnya menopang kebutuhan pangan. Pemanfaatan insidental (misalnya untuk kolam) tidak pernah sebanding dengan hilangnya fungsi ekologis jangka panjang.
  • Kerugian hukum: aktivitas tambang ilegal tanpa izin jelas melanggar Pasal 158 UU Minerba, sehingga semua bentuk pembelaan terhadap manfaat kubangan tidak menghapus unsur pidana.

Dari perspektif pakar hukum pidana menegaskan: “Secara hukum dan ekologi, hampir tidak ada sejarah kubangan bekas tambang ilegal yang benar-benar bermanfaat. Kalau pun ada pemanfaatan, sifatnya hanya insidental, temporer, dan tidak legal. Negara tidak bisa membiarkan kerusakan ekologi atas nama manfaat sesaat,” ujarnya.

Lebih jauh, ia menekankan bahwa penegakan hukum harus menjadi instrumen peradaban, bukan sekadar formalitas. “Masyarakat boleh bersuara, tetapi aparat penegak hukum tidak boleh goyah oleh retorika pembenaran. Tidak boleh ada standar ganda: jika satu tambang ditutup, semua harus ditutup. Jika satu diberi diskresi, maka semua akan menuntut hal yang sama. Itu jalan menuju ketidakadilan,” tambahnya.

Polemik Rogojampi ini sekali lagi mengingatkan: tidak ada kubangan bekas tambang ilegal yang membawa maslahat jangka panjang. Yang tersisa hanyalah lubang di tanah, kerugian ekologis, dan beban sosial bagi generasi mendatang.

 

(Red)

Post Views: 488
Konsultasikan sekarang‼️
Previous Post

Ketika Hukum Harus Memilih: Tegas atau Membiarkan – Tidak Ada Sejarah Kubangan Tambang Ilegal Bermanfaat

Next Post

Kubangan Itu Bukan Berkah, Melainkan Luka

Redaksi

Redaksi

"𝙼𝚎𝚗𝚐𝚊𝚛𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝙺𝚊𝚝𝚊, 𝙼𝚎𝚗𝚢𝚞𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝙵𝚊𝚔𝚝𝚊"

Next Post
Kubangan Itu Bukan Berkah, Melainkan Luka

Kubangan Itu Bukan Berkah, Melainkan Luka

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Somasi SMP Bustanul Makmur: Soroti Dugaan Pemerasan, Bullying Guru, dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Somasi SMP Bustanul Makmur: Soroti Dugaan Pemerasan, Bullying Guru, dan Pelanggaran UU Perlindungan Anak

November 3, 2025
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
Dirgahayu ke-75 Penerangan TNI AD, Kodim 0825/Banyuwangi Teguhkan “Warastra Pesan Cakti” sebagai Kekuatan Strategis Informasi

Dirgahayu ke-75 Penerangan TNI AD, Kodim 0825/Banyuwangi Teguhkan “Warastra Pesan Cakti” sebagai Kekuatan Strategis Informasi

Januari 12, 2026
Perkuat Sinergitas, Forkopimka Cluring Gelar Futsal Bersama di Desa Tampo

Perkuat Sinergitas, Forkopimka Cluring Gelar Futsal Bersama di Desa Tampo

Januari 12, 2026
Koramil Pesanggaran Laksanakan Pembinaan Mental dan Fisik Siswa SMK PGRI Pesanggaran

Koramil Pesanggaran Laksanakan Pembinaan Mental dan Fisik Siswa SMK PGRI Pesanggaran

Januari 12, 2026
Jembatan Baru Longsor di Banyuwangi: Skandal Infrastruktur, Nyawa Warga Dipertaruhkan

Jembatan Baru Longsor di Banyuwangi: Skandal Infrastruktur, Nyawa Warga Dipertaruhkan

Januari 11, 2026

Recent News

Dirgahayu ke-75 Penerangan TNI AD, Kodim 0825/Banyuwangi Teguhkan “Warastra Pesan Cakti” sebagai Kekuatan Strategis Informasi

Dirgahayu ke-75 Penerangan TNI AD, Kodim 0825/Banyuwangi Teguhkan “Warastra Pesan Cakti” sebagai Kekuatan Strategis Informasi

Januari 12, 2026
Perkuat Sinergitas, Forkopimka Cluring Gelar Futsal Bersama di Desa Tampo

Perkuat Sinergitas, Forkopimka Cluring Gelar Futsal Bersama di Desa Tampo

Januari 12, 2026
Koramil Pesanggaran Laksanakan Pembinaan Mental dan Fisik Siswa SMK PGRI Pesanggaran

Koramil Pesanggaran Laksanakan Pembinaan Mental dan Fisik Siswa SMK PGRI Pesanggaran

Januari 12, 2026
Jembatan Baru Longsor di Banyuwangi: Skandal Infrastruktur, Nyawa Warga Dipertaruhkan

Jembatan Baru Longsor di Banyuwangi: Skandal Infrastruktur, Nyawa Warga Dipertaruhkan

Januari 11, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

Dirgahayu ke-75 Penerangan TNI AD, Kodim 0825/Banyuwangi Teguhkan “Warastra Pesan Cakti” sebagai Kekuatan Strategis Informasi

Dirgahayu ke-75 Penerangan TNI AD, Kodim 0825/Banyuwangi Teguhkan “Warastra Pesan Cakti” sebagai Kekuatan Strategis Informasi

Januari 12, 2026
Perkuat Sinergitas, Forkopimka Cluring Gelar Futsal Bersama di Desa Tampo

Perkuat Sinergitas, Forkopimka Cluring Gelar Futsal Bersama di Desa Tampo

Januari 12, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024