Banyuwangi, 18 Agustus 2025 – Setiap kali tambang galian C ilegal dipersoalkan, selalu ada suara-suara yang mencoba membela dengan alasan “kubangan bisa bermanfaat”. Pernah terdengar di Rogojampi, ada warga yang menyebut bekas lubang tambang dapat menjadi kolam ikan atau sumber air.
Namun mari jujur: apakah ada sejarah kubangan bekas tambang ilegal yang benar-benar memberi manfaat nyata? Jawabannya: hampir tidak ada.
Bekas galian hanya meninggalkan luka. Lahan pertanian yang tadinya produktif hilang, jalan-jalan rusak dilindas alat berat, dan tanah yang seharusnya menopang pangan justru berubah jadi lubang menganga. Kubangan itu bukan berkah, melainkan bom waktu yang sewaktu-waktu bisa menelan korban: anak-anak yang bermain, warga yang melintas, atau ekosistem yang rusak permanen.
Pakar hukum pidana, menegaskan: “Secara hukum dan ekologi, hampir tidak ada kubangan bekas tambang ilegal yang benar-benar bermanfaat. Kalau pun ada pemanfaatan, sifatnya hanya insidental, temporer, dan tidak legal. Negara tidak bisa membiarkan kerusakan ekologi atas nama manfaat sesaat.”
Maka, pembelaan bahwa “kubangan bermanfaat” sejatinya hanyalah pembenaran semu. Sama sekali tidak sebanding dengan kerugian ekologis dan sosial-ekonomi yang ditanggung masyarakat luas.
Sugiarto, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, bahkan lebih tajam: “Kalau satu tambang ditindak, semua harus ditindak. Kalau satu diberi diskresi, maka semua akan menuntut hal yang sama. Hukum tidak boleh bermuka dua. Tidak ada sejarah kubangan bekas tambang yang bermanfaat bagi rakyat.”
Hari ini, hukum diuji: apakah ia akan tegas menutup tambang ilegal, atau memilih membiarkan atas nama dalih semu. Tegas, hukum akan menjadi instrumen peradaban. Membiarkan, hukum hanya akan meninggalkan lubang di tanah maupun di nurani.
(Red)