Genteng Banyuwangi, 20 September 2025 β Fakta mencengangkan kembali terjadi di bantaran sungai wilayah perkotaan. Genteng, Sungai yang berada di barat masjid Jami Genteng, Pantauan langsung di lapangan mendapati adanya tumpukan limbah rumah tangga dan material bangunan yang sengaja dibuang ke tepi bahkan masuk ke badan sungai. Kondisi ini diperparah dengan berdirinya bangunan kandang kambing di atas aliran air, yang jelas-jelas melanggar aturan lingkungan hidup dan tata ruang.
Hasil dokumentasi memperlihatkan dinding rumah warga dijadikan “tembok buangan”, sementara bagian bawahnya menumpuk material campuran sampah dan puing. Limbah tersebut langsung bersentuhan dengan aliran sungai. Tindakan ini bukan hanya mencoreng wajah kota, tetapi juga menimbulkan ancaman serius bagi ekosistem air dan kesehatan masyarakat sekitar.
Lebih ironis lagi, berdiri sebuah bangunan berbentuk kandang kambing di atas sungai. Praktik ini bukan sekadar melanggar Peraturan Daerah tentang kebersihan dan ketertiban umum, tetapi juga menyalahi Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Kotoran hewan yang berpotensi mencemari aliran air akan memicu timbulnya bakteri berbahaya serta memperparah pencemaran.
Masyarakat sekitar menyampaikan keresahan. Sungai yang seharusnya menjadi sumber kehidupan kini berubah menjadi saluran limbah. Aroma tak sedap, estetika lingkungan yang rusak, serta ancaman banjir akibat sedimentasi sampah menjadi risiko nyata yang mereka hadapi setiap hari.
Seruan Tegas untuk Penindakan
Kami mendesak pemerintah daerah, khususnya Dinas Lingkungan Hidup, Satpol PP, dan instansi terkait untuk segera mengambil langkah tegas. Penertiban harus dilakukan secepat mungkin agar pelanggaran ini tidak menjadi preseden buruk bagi pengelolaan sungai di wilayah lain.
Pemerintah wajib menegakkan aturan tanpa kompromi. Pembuangan limbah ke sungai dan pendirian bangunan di atas aliran air adalah kejahatan lingkungan yang tidak boleh dibiarkan. Jika dibiarkan berlarut, dampaknya akan merugikan generasi mendatang.
Sungai adalah nadi kehidupan. Menjaganya berarti menjaga masa depan. Pelanggaran ini harus segera dihentikan, pelaku diberi sanksi, dan sungai dikembalikan pada fungsinya sebagai sumber daya bersama yang bersih dan lestari.
(Red)