Banyuwangi, 20 September 2025 – Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, Sugiarto, menyatakan kondisi darurat atas maraknya praktik pengusaha ilegal dan melanggar hukum di wilayah Kecamatan Singojuruh, Banyuwangi. Dua kasus besar menjadi sorotan, yaitu dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh SPBU serta usaha penyamakan kulit ular ilegal di Dusun Pasinan, Desa Singojuruh.
Menurut Sugiarto, pihaknya akan segera mengajukan permohonan audiensi terbuka kepada unsur Forkopimka Singojuruh, yang terdiri dari Camat, Kapolsek, Danramil, dan Prokopimka. Tujuannya agar praktik pengusaha nakal ini tidak dibiarkan merusak sendi hukum, ekonomi, dan lingkungan.
Kasus SPBU: Gaji Karyawan Terabaikan, BBM Subsidi Disalahgunakan
SPBU yang menjadi sorotan diduga:
- Tidak membayarkan gaji karyawan dengan dalih terkena sanksi dari Pertamina.
- Menjual Biosolar bersubsidi menggunakan jerigen untuk menyuplai kebutuhan alat berat dan industri.
“Ini jelas pelanggaran serius. UU Migas mengatur bahwa penyalahgunaan BBM subsidi bisa dipidana hingga 6 tahun penjara dengan denda Rp60 miliar. Belum lagi pelanggaran ketenagakerjaan, seperti penggajian di bawah UMK yang ancamannya 4 tahun penjara dan denda Rp400 juta. Perusahaan juga terancam pidana jika tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS,” tegas Sugiarto.
Kasus Penyamakan Kulit Ular: Limbah Tanpa IPAL dan Dugaan Satwa Ilegal
Selain SPBU, Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi juga menyoroti usaha penyamakan kulit ular di Dusun Pasinan, Desa Singojuruh, yang diduga:
- Beroperasi tanpa IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah), berpotensi mencemari lingkungan sekitar.
- Menggunakan kulit ular ilegal, yang bertentangan dengan UU Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
“Pelanggaran lingkungan hidup tidak bisa dianggap sepele. Ada UU Lingkungan Hidup dan regulasi perizinan yang jelas-jelas dilanggar. Jika dibiarkan, ini akan merusak ekosistem dan mencoreng wajah hukum di Banyuwangi,” tambahnya.
Desakan Audiensi dan Ancaman Aksi Massa
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menegaskan bahwa berkas dan bukti awal akan dikirimkan resmi pada Senin depan. Namun, jika tidak ada tindak lanjut dari Forkopimka dalam 1 minggu, mereka siap menggelar aksi massa besar-besaran di tiga titik:
- SPBE Bumi Jaya Mandiri
- SPBE Esa Kekal Sejahtera
- SPBU wilayah Singojuruh
“Kami ingin audiensi terbuka ini menjadi percontohan tegas bagi pengusaha lain agar tidak bermain-main dengan hukum. Jika hukum tidak ditegakkan, maka rakyatlah yang paling dirugikan,” tegas Sugiarto.
Tegakkan Supremasi Hukum
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi menutup pernyataan resminya dengan harapan Forkopimka Singojuruh segera mengambil langkah konkret.
“Supremasi hukum harus ditegakkan. Pengusaha nakal yang melanggar hukum tidak boleh dibiarkan, apalagi jika sampai merugikan rakyat kecil. Ini ujian nyata bagi aparat di Banyuwangi,” pungkasnya.
(Red)