Banyuwangi – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banyuwangi menggelar sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, Senin (29/9/2025). Regulasi ini menjadi penyempurnaan dari PP Nomor 5 Tahun 2021 yang sebelumnya memperkenalkan sistem Online Single Submission Berbasis Risiko (OSS-RBA).
Kegiatan sosialisasi diikuti sejumlah pelaku usaha yang tergabung dalam Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (HIPMI), Real Estate Indonesia (REI), Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI), Kamar Dagang dan Industri (Kadin), hingga Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi).
Bupati Banyuwangi Ipuk Fiestiandani menyebut, aturan baru ini merupakan langkah pemerintah untuk semakin memudahkan iklim investasi. “PP 28/2025 hadir untuk memperkuat ekosistem perizinan berusaha yang lebih cepat, pasti, dan transparan. Ini bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum bagi pelaku usaha,” kata Ipuk.
Dalam PP 28/2025 terdapat tiga poin utama, yakni:
- Penerapan Service Level Agreement (SLA). Setiap tahap perizinan mulai pendaftaran, verifikasi dokumen, hingga penerbitan izin diberikan batas waktu pelayanan yang jelas.
- Penerapan kebijakan fiktif-positif. Jika otoritas tidak merespons dalam batas waktu yang ditetapkan SLA, sistem otomatis melanjutkan proses ke tahap berikutnya. Mekanisme ini memangkas birokrasi.
- Penyederhanaan perizinan bagi UMKM. Regulasi ini memudahkan pelaku usaha kecil dan menengah dalam mendapatkan izin.
Ipuk berharap seluruh pemangku kepentingan di Banyuwangi dapat memahami mekanisme baru ini, termasuk integrasi OSS, tahapan penilaian risiko, kewajiban pengawasan, hingga dukungan regulasi lainnya. “Pemkab siap memfasilitasi penerapan aturan ini agar pelaku usaha bisa merasakan manfaatnya secara nyata,” ujarnya.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Satu Pintu Banyuwangi, Partana, menambahkan realisasi investasi di Banyuwangi terus menunjukkan tren positif. Hingga September 2025, realisasi investasi sudah mencapai 63 persen dari target Rp 4,9 triliun.
“Investasi paling banyak berasal dari sektor pariwisata, industri olahan pangan, transportasi, serta pertanian. Bahkan ada investor asing dari empat negara yang menanamkan modalnya di Banyuwangi. Saat ini juga tengah dilakukan penjajakan investasi sebesar Rp 3,7 triliun di sektor energi,” jelasnya.
Partana menegaskan Pemkab akan terus memperbaiki layanan perizinan agar semakin banyak investor tertarik menanamkan modal di Banyuwangi.
(Red)