BANYUWANGI — Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mengecam keras lemahnya penerapan program unggulan “Banyuwangi Melayani” di Kecamatan Singojuruh. Program yang sejatinya menjadi simbol keterbukaan, kecepatan, dan keadilan dalam pelayanan publik itu dinilai tidak berjalan sama sekali di wilayah tersebut.
“Beberapa kali kami mengajukan surat resmi, bahkan permohonan audiensi terkait maraknya perusahaan ilegal di Kecamatan Singojuruh — namun tidak pernah direspons sampai hari ini,” tegas Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi, dalam keterangannya, Kamis (16/10/2025).
Menurutnya, sikap pasif aparat di Kecamatan Singojuruh menjadi bukti nyata bahwa program Banyuwangi Melayani tidak berlaku di sana. “Kami minta Bupati Banyuwangi segera memberhentikan Camat Singojuruh, karena tidak menjalankan amanah pelayanan publik yang menjadi komitmen pemerintah daerah,” ujarnya tegas.
Lebih lanjut, pihaknya juga mengutip pernyataan Inspektur Kabupaten Banyuwangi yang menegaskan bahwa respon cepat terhadap aduan masyarakat adalah kunci kondusivitas dan kepercayaan publik. Namun, faktanya, justru Kecamatan Singojuruh memperlihatkan hal sebaliknya — acuh, tertutup, dan tidak profesional dalam menindaklanjuti laporan warga.
“Permohonan audiensi untuk mengundang para pengusaha ilegal, termasuk pengelola SPBU yang dilaporkan tidak membayar gaji 13 karyawan, tidak direspons sama sekali. Ini mencederai semangat keterbukaan publik,” lanjutnya.
Singojuruh Darurat Pengusaha Ilegal
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi juga menyoroti kondisi darurat yang melanda wilayah Singojuruh. Berbagai aktivitas usaha ilegal, seperti SPBE tanpa izin, penyamakan kulit ular ilegal, hingga pengusaha SPBU yang menunggak gaji, dibiarkan beroperasi tanpa penindakan.
“Sudah berkali-kali kami sampaikan bahwa Singojuruh darurat pengusaha ilegal dan pelanggaran hukum. Tapi ketika surat resmi kami tak direspons, muncul dugaan kuat bahwa oknum di kecamatan sudah ‘bermain mata’ dengan para pengusaha ilegal itu,” tegasnya.
Ia menambahkan, ketidakberanian camat untuk memanggil atau menghadirkan pengusaha-pengusaha tersebut menjadi pertanyaan besar publik. “Ada apa dengan Kecamatan Singojuruh? Mengapa begitu sulit menghadirkan mereka dalam audiensi resmi? Apakah hukum sudah kalah dengan uang?” sindirnya tajam.
Desakan Tindakan Tegas dari Bupati
Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi mendesak Bupati Banyuwangi untuk turun tangan langsung dan mengevaluasi total kepemimpinan di Kecamatan Singojuruh. Kegagalan menjalankan prinsip Banyuwangi Melayani dianggap telah merusak citra pelayanan publik yang selama ini dijunjung tinggi oleh Pemerintah Kabupaten Banyuwangi.
“Jangan biarkan program Banyuwangi Melayani hanya menjadi slogan tanpa makna. Jika camat tidak bisa melayani masyarakat, maka sudah seharusnya diganti,” pungkasnya.
(Red)
 
			















