• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

PT Keysa Utama Mandiri Menang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Pengadilan juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.518.000,- (dua juta lima ratus delapan belas ribu rupiah).

Redaksi by Redaksi
Oktober 31, 2025
in DAERAH, NEWS, TRENDING
0
PT Keysa Utama Mandiri Menang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Oplus_131072

Banyuwangi, 29 Oktober 2025 — Setelah melalui proses hukum panjang sejak awal tahun 2025, PT Keysa Utama Mandiri akhirnya memperoleh keadilan. Pengadilan Negeri Banyuwangi melalui sistem E-Court Mahkamah Agung RI telah resmi membacakan putusan perkara Nomor: 32/Pdt.G/2025/PN Byw pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, yaitu PT Keysa Utama Mandiri, serta turut tergugat I dan III.

Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh dalil gugatan yang diajukan Abd Kanan dan Ghufron Rosyid H. Drs., M.H terhadap PT Keysa Utama Mandiri dan beberapa lembaga perbankan dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pengadilan juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.518.000,- (dua juta lima ratus delapan belas ribu rupiah).

Baca Juga  Satlantas Polresta Banyuwangi dan KJJT Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas Sambil Berbagi Takjil

Pemulihan Nama Baik dan Kejelasan Hukum

Direktur Utama PT Keysa Utama Mandiri, Gede Agus Aditya, S.T, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi terhadap putusan pengadilan tersebut.

“Kami sejak awal yakin bahwa langkah hukum yang kami tempuh adalah benar. Putusan ini bukan hanya kemenangan secara hukum, tetapi juga bentuk pemulihan nama baik perusahaan kami. Marwah PT Keysa Utama Mandiri harus dijaga agar tetap dipercaya oleh publik, mitra bisnis, dan seluruh stakeholder,” ungkap Gede Agus Aditya.

Ia menambahkan, PT Keysa Utama Mandiri selalu berkomitmen menjalankan praktik bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas, dan integritas. Keputusan pengadilan ini diharapkan menjadi momentum positif untuk memperkuat reputasi perusahaan dan menepis segala bentuk isu yang tidak berdasar.

Baca Juga  Koramil 0825/03 Glagah Tingkatkan Pembinaan Teritorial Lewat Kegiatan Ketatalaksanaan Binter

Transparansi Melalui Sistem e-Court

Seluruh proses perkara ini dilakukan secara transparan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang dapat diakses publik melalui laman resmi ecourt.mahkamahagung.go.id.
Dari pendaftaran perkara pada 21 Februari 2025 hingga pembacaan putusan pada 29 Oktober 2025, seluruh agenda sidang tercatat dan dapat diverifikasi secara digital. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa sistem peradilan di Indonesia semakin terbuka dan akuntabel.

Baca Juga  Cuma Rp 79 Ribu, Wisatawan Bisa Naik Kapal Listrik Mewah Jelajahi Pantai Banyuwangi

Komitmen untuk Terus Berkarya

Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pengembangan usaha dan investasi, PT Keysa Utama Mandiri menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Banyuwangi dan Jawa Timur.

“Kami akan terus melangkah maju, menjaga kepercayaan masyarakat dan mitra bisnis. Putusan ini menjadi dorongan moral bagi kami untuk semakin kuat dalam menghadapi tantangan,” pungkas Gede Agus Aditya.

(Red)

Post Views: 334
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Banyuwangi 2025.E-Court Mahkamah AgungGede Agus AdityaGugatan Tidak DiterimaKemenangan HukumPT Keysa Utama MandiriPutusan Pengadilan Negeri BanyuwangiRehabilitasi Nama Baik Perusahaan
Previous Post

Diduga Ada Pemerasan dan Perundungan di Lingkungan Yayasan Bustanul Makmur II, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Kecam Keras Kejanggalan Mediasi

Redaksi

Redaksi

"𝙼𝚎𝚗𝚐𝚊𝚛𝚊𝚑𝚔𝚊𝚗 𝙺𝚊𝚝𝚊, 𝙼𝚎𝚗𝚢𝚞𝚊𝚛𝚊𝚔𝚊𝚗 𝙵𝚊𝚔𝚝𝚊"

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Waspada Pembegalan di Jalan Sepi! Wanita dan Anaknya Jadi Korban di Dusun Kalisepanjang

Waspada Pembegalan di Jalan Sepi! Wanita dan Anaknya Jadi Korban di Dusun Kalisepanjang

Juli 14, 2025
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
PT Keysa Utama Mandiri Menang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

PT Keysa Utama Mandiri Menang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Oktober 31, 2025
Diduga Ada Pemerasan dan Perundungan di Lingkungan Yayasan Bustanul Makmur II, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Kecam Keras Kejanggalan Mediasi

Diduga Ada Pemerasan dan Perundungan di Lingkungan Yayasan Bustanul Makmur II, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Kecam Keras Kejanggalan Mediasi

Oktober 31, 2025
BCW Kritik Keras Ilusi Golden Share dan Dana Abadi Banyuwangi: “Saham Rakyat Hanya di Atas Kertas”

BCW Kritik Keras Ilusi Golden Share dan Dana Abadi Banyuwangi: “Saham Rakyat Hanya di Atas Kertas”

Oktober 31, 2025
Polsek Kalipuro Gerak Cepat Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Lingkungan Secang Timur

Polsek Kalipuro Gerak Cepat Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Lingkungan Secang Timur

Oktober 31, 2025

Recent News

PT Keysa Utama Mandiri Menang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

PT Keysa Utama Mandiri Menang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Oktober 31, 2025
Diduga Ada Pemerasan dan Perundungan di Lingkungan Yayasan Bustanul Makmur II, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Kecam Keras Kejanggalan Mediasi

Diduga Ada Pemerasan dan Perundungan di Lingkungan Yayasan Bustanul Makmur II, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Kecam Keras Kejanggalan Mediasi

Oktober 31, 2025
BCW Kritik Keras Ilusi Golden Share dan Dana Abadi Banyuwangi: “Saham Rakyat Hanya di Atas Kertas”

BCW Kritik Keras Ilusi Golden Share dan Dana Abadi Banyuwangi: “Saham Rakyat Hanya di Atas Kertas”

Oktober 31, 2025
Polsek Kalipuro Gerak Cepat Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Lingkungan Secang Timur

Polsek Kalipuro Gerak Cepat Gerebek Arena Judi Sabung Ayam di Lingkungan Secang Timur

Oktober 31, 2025

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

PT Keysa Utama Mandiri Menang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

PT Keysa Utama Mandiri Menang di Pengadilan Negeri Banyuwangi, Gugatan Dinyatakan Tidak Dapat Diterima

Oktober 31, 2025
Diduga Ada Pemerasan dan Perundungan di Lingkungan Yayasan Bustanul Makmur II, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Kecam Keras Kejanggalan Mediasi

Diduga Ada Pemerasan dan Perundungan di Lingkungan Yayasan Bustanul Makmur II, Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Kecam Keras Kejanggalan Mediasi

Oktober 31, 2025
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024