Banyuwangi, 29 Oktober 2025 — Setelah melalui proses hukum panjang sejak awal tahun 2025, PT Keysa Utama Mandiri akhirnya memperoleh keadilan. Pengadilan Negeri Banyuwangi melalui sistem E-Court Mahkamah Agung RI telah resmi membacakan putusan perkara Nomor: 32/Pdt.G/2025/PN Byw pada Rabu, 29 Oktober 2025. Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan gugatan para penggugat tidak dapat diterima (niet ontvankelijke verklaard) dan mengabulkan eksepsi dari pihak tergugat, yaitu PT Keysa Utama Mandiri, serta turut tergugat I dan III.
Putusan tersebut sekaligus menegaskan bahwa seluruh dalil gugatan yang diajukan Abd Kanan dan Ghufron Rosyid H. Drs., M.H terhadap PT Keysa Utama Mandiri dan beberapa lembaga perbankan dinyatakan tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Pengadilan juga menghukum pihak penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp2.518.000,- (dua juta lima ratus delapan belas ribu rupiah).
Pemulihan Nama Baik dan Kejelasan Hukum
Direktur Utama PT Keysa Utama Mandiri, Gede Agus Aditya, S.T, menyampaikan rasa syukur dan apresiasi terhadap putusan pengadilan tersebut.
“Kami sejak awal yakin bahwa langkah hukum yang kami tempuh adalah benar. Putusan ini bukan hanya kemenangan secara hukum, tetapi juga bentuk pemulihan nama baik perusahaan kami. Marwah PT Keysa Utama Mandiri harus dijaga agar tetap dipercaya oleh publik, mitra bisnis, dan seluruh stakeholder,” ungkap Gede Agus Aditya.
Ia menambahkan, PT Keysa Utama Mandiri selalu berkomitmen menjalankan praktik bisnis dengan menjunjung tinggi prinsip transparansi, profesionalitas, dan integritas. Keputusan pengadilan ini diharapkan menjadi momentum positif untuk memperkuat reputasi perusahaan dan menepis segala bentuk isu yang tidak berdasar.
Transparansi Melalui Sistem e-Court
Seluruh proses perkara ini dilakukan secara transparan melalui sistem e-Court Mahkamah Agung Republik Indonesia, yang dapat diakses publik melalui laman resmi ecourt.mahkamahagung.go.id.
Dari pendaftaran perkara pada 21 Februari 2025 hingga pembacaan putusan pada 29 Oktober 2025, seluruh agenda sidang tercatat dan dapat diverifikasi secara digital. Hal ini menjadi bukti nyata bahwa sistem peradilan di Indonesia semakin terbuka dan akuntabel.
Komitmen untuk Terus Berkarya
Sebagai perusahaan yang bergerak dalam bidang pengembangan usaha dan investasi, PT Keysa Utama Mandiri menegaskan bahwa fokus utama mereka adalah memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi daerah, khususnya di Banyuwangi dan Jawa Timur.
“Kami akan terus melangkah maju, menjaga kepercayaan masyarakat dan mitra bisnis. Putusan ini menjadi dorongan moral bagi kami untuk semakin kuat dalam menghadapi tantangan,” pungkas Gede Agus Aditya.















