BANYUWANGI — Kasus yang menimpa Lia, seorang warga yang menyampaikan pendapat dan ekspresi keimanannya, kini menjelma menjadi pemantik terbukanya “Kotak Pandora” Tumpang Pitu. Peristiwa ini bukan sekadar insiden personal, melainkan telah berkembang menjadi isu nasional yang mengungkap kegelisahan publik terhadap tata kelola sumber daya alam, kebebasan berekspresi, dan sikap negara yang dinilai semakin reaksioner.
Gelombang sorotan media lokal hingga nasional terus mengalir. Rasa penasaran publik kian membesar: apa sebenarnya Tumpang Pitu, bagaimana peruntukannya bagi Banyuwangi, dan mengapa wilayah dengan potensi luar biasa justru identik dengan konflik ekologis dan pembungkaman suara kritis?
Reaksi Berlebihan Aparat Dipertanyakan
Publik mempertanyakan sikap pemerintah daerah, khususnya melalui Dinas Pendidikan dan institusi sekolah, yang dinilai terlalu reaktif dalam menyikapi tindakan Lia. Alih-alih pendekatan edukatif dan dialogis, langkah-langkah yang menyerupai penyelidikan dan interogasi justru dilakukan terhadap seseorang yang dinilai hanya menjalankan hak dasar: beribadah, berpendapat, dan berekspresi secara damai.
“Mengapa respons negara begitu keras terhadap sesuatu yang jelas-jelas bukan tindak kriminal? Mengapa kritik dan ekspresi spiritual justru dianggap ancaman?” demikian pertanyaan yang ramai disuarakan warganet dan aktivis.
Sikap ini dinilai tidak hanya mencederai rasa keadilan, tetapi juga mengirim sinyal berbahaya: bahwa ruang demokrasi semakin menyempit dan kritik terhadap kebijakan pengelolaan sumber daya alam bisa berujung represi.
Tumpang Pitu dan Luka Ekologis yang Tak Terbantahkan
Kasus Lia menjadi pintu masuk bagi diskursus yang lebih besar: kerusakan ekologis di kawasan Tumpang Pitu. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) bahkan telah merilis video resmi yang secara gamblang menyoroti dampak pertambangan dan aktivitas ekstraktif di kawasan tersebut.
Video itu memperlihatkan realitas pahit: deforestasi, kerusakan bentang alam, ancaman bencana ekologis, serta marginalisasi masyarakat sekitar. Tak heran, tayangan tersebut viral dan memantik respons luas dari netizen lintas daerah, aktivis lingkungan, akademisi, hingga pegiat hak asasi manusia.
Sorotan Nasional Hingga Istana
Isu Tumpang Pitu kini tak lagi berskala lokal. Perhatian publik nasional menguat, bahkan disebut telah sampai ke Presiden Prabowo Subianto, seiring mengemukanya kritik terhadap model pembangunan berbasis pertambangan, perkebunan skala besar, dan konsesi pengelolaan hutan yang dinilai abai terhadap keberlanjutan dan keselamatan rakyat.
Berbagai bencana alam yang terjadi di banyak wilayah Indonesia disebut sebagai konsekuensi langsung dari kebijakan ekstraktif yang tak berpihak pada ekologi dan masyarakat.
Kebebasan Berekspresi di Persimpangan Jalan
Kasus Lia menjadi simbol perlawanan sunyi: ketika doa, puisi, dan ekspresi nurani justru dianggap pelanggaran. Publik menilai, jika ekspresi damai saja dibungkam, maka demokrasi tengah berada di ujung tanduk.
“Cinta di ujung dupa, meski di atas cuilan bara.
Bukan jelaga yang bernoda, harimu langitlah yang kubinta.
Seraya bermunajat dalam doa, demi kembalinya cahaya.”
Bait-bait tersebut kini menggema sebagai simbol harapan, bahwa cahaya keadilan, kebebasan, dan keberpihakan pada lingkungan masih mungkin kembali.
Tuntutan Publik
Masyarakat sipil mendesak:
- Penghentian segala bentuk intimidasi dan kriminalisasi terhadap Lia.
- Evaluasi menyeluruh aktivitas pertambangan di Tumpang Pitu.
- Pemulihan ruang demokrasi dan kebebasan berekspresi.
- Transparansi dan akuntabilitas kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Banyuwangi.
Kasus ini bukan tentang satu orang. Ini tentang masa depan lingkungan, demokrasi, dan keberanian negara untuk mendengar suara rakyatnya sendiri.
(Red)
















