BANYUWANGI – Informasi mengenai pendapatan emas PT Bumi Suksesindo (BSI) yang mencapai 4,5 ton emas dengan nilai fantastis sekitar Rp10,4 triliun Pertahun, kembali memantik pertanyaan serius dari publik Banyuwangi. Pertanyaan mendasarnya sederhana namun krusial: berapa besar pendapatan yang sesungguhnya diterima Pemerintah Kabupaten Banyuwangi dari aktivitas tambang emas Tumpang Pitu?
Hingga saat ini, belum ada penjelasan rinci dan transparan yang disampaikan kepada publik terkait alur penerimaan, besaran nominal, serta mekanisme pendapatan daerah yang diperoleh sejak tambang emas Tumpang Pitu mulai beroperasi hingga sekarang.
Pendapatan Triliunan Rupiah, Daerah Terima Apa?
Tambang emas Tumpang Pitu kerap dipromosikan sebagai salah satu proyek strategis yang disebut-sebut memberikan manfaat besar bagi daerah. Namun, di tengah capaian pendapatan emas BSI yang mencapai triliunan rupiah, masyarakat Banyuwangi justru mempertanyakan kontribusi riil terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Publik mempertanyakan:
- Berapa rupiah yang masuk ke kas Pemkab Banyuwangi?
- Diterima melalui skema apa? Pajak daerah, retribusi, dividen, atau mekanisme lain?
- Apakah ada pendapatan khusus yang bersumber dari kepemilikan saham atau yang kerap disebut sebagai “golden share”?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut hingga kini belum dijawab secara terbuka dan terperinci.
Akumulasi Pendapatan Sejak Tambang Dibuka Masih Gelap
Lebih jauh, masyarakat juga menuntut kejelasan mengenai total akumulasi pendapatan yang diterima Pemkab Banyuwangi sejak tambang emas Tumpang Pitu mulai beroperasi hingga hari ini.
Jika dalam satu periode saja pendapatan emas mencapai 4,5 ton senilai Rp10,4 triliun, maka publik menilai wajar apabila pemerintah daerah menyampaikan:
- Total kontribusi keuangan yang diterima daerah dari tahun ke tahun
- Perbandingan antara nilai eksploitasi sumber daya alam dengan manfaat ekonomi yang diterima masyarakat
- Pemanfaatan dana tersebut untuk kepentingan publik secara konkret
Tanpa keterbukaan data, narasi kesejahteraan yang selama ini digaungkan berpotensi hanya menjadi slogan tanpa substansi.
Transparansi sebagai Bentuk Tanggung Jawab Moral
Isu ini bukan semata persoalan angka, melainkan menyangkut akuntabilitas pengelolaan sumber daya alam yang secara konstitusional seharusnya digunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Masyarakat Banyuwangi berhak mengetahui:
- Seberapa adil pembagian manfaat tambang emas
- Apakah daerah memperoleh porsi yang sepadan dengan dampak lingkungan dan sosial yang ditanggung
- Bagaimana komitmen pemerintah daerah dalam memperjuangkan hak ekonomi masyarakat
Desakan Audit dan Publikasi Data Resmi
Seiring meningkatnya sorotan publik, muncul desakan agar:
- Pemerintah Kabupaten Banyuwangi mempublikasikan laporan resmi penerimaan daerah dari tambang emas Tumpang Pitu
- Dilakukan audit terbuka atas kontribusi tambang terhadap PAD
- Semua skema pendapatan disampaikan secara transparan dan mudah diakses masyarakat
Keterbukaan bukan untuk mencari kesalahan, melainkan sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada rakyat Banyuwangi, agar tidak ada kesan bahwa kekayaan alam daerah hanya menguntungkan segelintir pihak.
Publik menegaskan, sumber daya alam Banyuwangi bukan sekadar angka produksi dan laporan korporasi, melainkan amanah yang harus dikelola dengan jujur, adil, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.
(Red)
Media Nasional Ganesha Abadi
















