BANYUWANGI – Narasi mengenai kepemilikan golden share di atas 20 persen yang disebut-sebut akan diterima Pemerintah Kabupaten Banyuwangi demi kesejahteraan masyarakat, kini mulai dipertanyakan substansi dan kebenarannya. Fakta-fakta yang terungkap justru menunjukkan kondisi yang bertolak belakang dengan narasi yang selama ini dibangun di ruang publik.
Dalam berbagai pemberitaan dan pernyataan resmi di masa kepemimpinan Bupati Banyuwangi saat itu, golden share digadang-gadang sebagai instrumen strategis agar daerah memiliki kendali dan manfaat langsung. Namun dalam realisasinya, Banyuwangi tidak tercatat memperoleh manfaat saham apa pun.
Peralihan IMN ke BSI Diduga Bermasalah Secara Prosedur Hukum
Peralihan awal dari IMN ke BSI kini menjadi sorotan serius. Sejumlah pihak menilai proses tersebut diduga tidak sesuai dengan prosedur hukum yang semestinya, bahkan berpotensi mengarah pada perbuatan melawan hukum dan dugaan tindak pidana korporasi.
Ironisnya, dalam proses yang diklaim untuk kepentingan rakyat Banyuwangi itu, justru tidak ada bukti konkret bahwa daerah memperoleh keuntungan struktural maupun finansial.
Dua Orang dan Dua Badan Usaha Diduga Dapat Saham Tanpa Dasar Jelas
Fakta yang lebih mengejutkan, muncul dugaan bahwa dua orang dan dua badan usaha yang sejak awal tidak tercatat sebagai pemegang saham golden share di PT BSI, justru mendapatkan alokasi saham.
Hingga berita ini diturunkan, identitas pihak-pihak tersebut serta dasar hukum pemberian sahamnya belum pernah disampaikan secara terbuka kepada publik. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar:
👉 Siapa yang diuntungkan?
👉 Atas dasar apa saham tersebut diberikan?
👉 Mengapa bukan masyarakat Banyuwangi yang menjadi prioritas?
Situasi ini menimbulkan dugaan kuat adanya perlakuan istimewa (privilege) kepada pihak tertentu, sementara hak dan kepentingan masyarakat Banyuwangi terpinggirkan.
Publik Diduga Terjebak Narasi Kepemimpinan yang Tidak Substantif
Jika fakta-fakta ini benar, maka publik Banyuwangi patut merasa dikhianati. Narasi kepemimpinan yang dikemas seolah berpihak kepada rakyat, ternyata tidak sejalan dengan realitas kebijakan dan hasil akhirnya.
Persoalan ini tidak lagi sekadar menyangkut saham atau transaksi korporasi, melainkan menyentuh integritas, transparansi, dan tanggung jawab moral seorang pemimpin kepada rakyatnya sendiri.
Desakan Transparansi dan Penegakan Hukum
Masyarakat kini menunggu keberanian aparat penegak hukum dan lembaga pengawas untuk mengusut secara tuntas:
- Proses peralihan IMN ke BSI
- Legalitas pembagian saham
- Pihak-pihak yang memperoleh keuntungan
- Potensi kerugian daerah dan masyarakat Banyuwangi
Transparansi menjadi keharusan. Sebab ketika narasi digunakan untuk membungkam pertanyaan publik, sementara substansi kebijakan justru menyimpang, maka yang dipertaruhkan adalah kepercayaan rakyat terhadap negara dan pemimpinnya.
(Red)
Media Nasional Ganesha Abadi















