BANYUWANGI – Warga Lingkungan Tj., Kelurahan Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, melaporkan dugaan pembuangan limbah cair langsung ke laut oleh sebuah pabrik pengolahan udang di wilayah pesisir setempat. Aktivitas tersebut diduga menyebabkan bau busuk menyengat, perubahan warna air laut, serta terganggunya ekosistem pesisir, sehingga memicu keresahan masyarakat dan nelayan.
Laporan warga menyebutkan, sejak beberapa waktu terakhir air laut di sekitar lokasi berubah keruh dan menimbulkan aroma tidak sedap yang menyebar hingga ke permukiman. Kondisi ini berdampak langsung pada aktivitas melaut dan kesehatan warga.
“Air laut keruh dan baunya sangat menyengat. Hasil tangkapan nelayan menurun, bahkan ada warga yang mengeluh pusing dan sesak napas ringan,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya, Rabu (15/1/2026).
Warga menduga limbah tersebut dibuang tanpa melalui pengolahan sesuai standar lingkungan. Jika dugaan ini terbukti, maka tindakan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, khususnya Pasal 69 ayat (1), yang melarang pembuangan limbah ke media lingkungan tanpa izin. Ancaman sanksinya berupa pidana penjara hingga 3 tahun dan/atau denda maksimal Rp3 miliar.
Menanggapi laporan tersebut, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Banyuwangi, Ir. Rahmat Hidayat, menyatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti dengan langkah konkret.
“Kami akan melakukan inspeksi mendadak ke lokasi pabrik untuk memastikan kebenaran laporan masyarakat. Apabila ditemukan pelanggaran, sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha dapat diterapkan, dan proses hukum akan dijalankan sesuai peraturan perundang-undangan,” tegasnya.
Kasus ini kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat terhadap industri di kawasan pesisir, mengingat laut merupakan sumber penghidupan utama bagi nelayan dan penopang ekosistem. Warga berharap pemerintah daerah bersikap transparan dan tegas agar dugaan pencemaran tidak berlarut-larut.
Selain sanksi pidana, pelaku usaha juga dapat dimintai pertanggungjawaban perdata, termasuk kewajiban pemulihan lingkungan dan ganti rugi atas kerugian ekonomi masyarakat terdampak.
Press release ini disusun sebagai bentuk kontrol publik untuk mendorong penegakan hukum, perlindungan lingkungan hidup, serta memastikan hak masyarakat pesisir atas lingkungan yang bersih dan sehat tetap terjaga.
Kontak Media
Nama: Redaksi
Telepon: 0821-3249-2169
Email: kholisk640@gmail.com
📍 Lokasi: Lingkungan Tj., Klatak, Kecamatan Kalipuro, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur 68421.
















