BANYUWANGI — Dugaan pemindahtanganan aset daerah yang berujung pada perubahan status menjadi hak milik kembali menuai sorotan tajam. Aktivis Banyuwangi Selatan sekaligus Ketua Aliansi Pemuda Peduli Masyarakat (APPM), Rofiq Azmi, menegaskan bahwa praktik semacam itu tidak hanya melanggar etika pemerintahan, tetapi juga berpotensi kuat melanggar hukum jika dilakukan tanpa prosedur yang sah.
Rofiq menyatakan, regulasi secara tegas mengatur bahwa aset daerah—khususnya tanah dan bangunan—hanya dapat dipindahtangankan setelah melalui penilaian nilai wajar oleh penilai independen, persetujuan DPRD, keputusan kepala daerah, serta penghapusan resmi dari daftar Barang Milik Daerah (BMD). Mengabaikan salah satu tahapan tersebut menjadikan proses cacat hukum.
“Jika aset daerah berpindah menjadi hak milik tanpa appraisal, tanpa persetujuan DPRD, dan tanpa penghapusan dari BMD, maka itu bukan kelalaian administratif. Itu indikasi kuat penyalahgunaan wewenang,” tegas Rofiq Azmi, Selasa (—).
Menurutnya, praktik pemindahtanganan aset tanpa prosedur berpotensi menimbulkan kerugian keuangan daerah, yang secara hukum dapat menyeret pihak-pihak terkait ke ranah tindak pidana korupsi. Ia mengingatkan, pejabat publik tidak kebal hukum ketika kebijakan yang diambil justru merugikan kepentingan rakyat.
“Jangan berlindung di balik dalih investasi atau pembangunan. Ketika aset publik dilepas tanpa dasar hukum yang sah, maka sanksinya bukan sekadar administratif, tetapi bisa pidana,” ujarnya.
Rofiq juga menyoroti peran DPRD yang menurutnya harus menjalankan fungsi pengawasan secara aktif dan independen. Persetujuan DPRD, kata dia, bukan formalitas, melainkan instrumen kontrol untuk mencegah aset rakyat dikuasai oleh segelintir pihak.
Lebih jauh, APPM Banyuwangi Selatan mendesak audit menyeluruh terhadap seluruh proses pengelolaan dan pemanfaatan aset daerah, termasuk membuka dokumen perencanaan, penilaian, dan dasar hukum pemindahtanganan kepada publik. Transparansi dinilai mutlak untuk memastikan tidak ada praktik manipulatif yang merugikan daerah.
“Aset daerah adalah amanat rakyat. Jika hari ini dibiarkan berpindah tangan secara gelap, maka yang dirampas bukan hanya tanah atau bangunan, tetapi hak generasi Banyuwangi ke depan,” pungkas Rofiq.
















