BANYUWANGI – Polemik transaksi saham yang melibatkan aset Pemerintah Kabupaten Banyuwangi kembali memanas. Narasi pembelaan dari jajaran pemerintah daerah yang menyebut mekanisme telah sesuai regulasi pasar modal justru memantik kritik keras dari kalangan masyarakat sipil.
Narasumber nasional, Amir Ma’ruf Khan (AMK) Raja Angkasa, menyampaikan pernyataan tegas dan kritis terkait sikap pejabat daerah dalam merespons sorotan publik.
“Kalau memang semua sudah sesuai prosedur dan tidak ada yang ditutup-tutupi, mengapa ketika sudah berkali-kali lewat pengadilan tidak pernah datang? Forum hukum adalah tempat paling terbuka untuk menjelaskan semuanya,” tegas AMK.
Pernyataan tersebut menjadi respons atas penjelasan resmi dari BPKAD Banyuwangi yang sebelumnya disampaikan oleh Kepala BPKAD, Samsudin, mengenai mekanisme transaksi saham daerah melalui pasar modal.
Transparansi vs Perlindungan Data Investor
Dalam keterangannya, pihak BPKAD menyatakan bahwa transaksi dilakukan sesuai regulasi Otoritas Jasa Keuangan dan mekanisme bursa efek, di mana identitas pembeli tidak selalu diketahui penjual karena peran pialang sebagai perantara.
Namun, menurut AMK, argumentasi tersebut tidak serta-merta menghapus kewajiban transparansi ketika objek transaksi adalah aset milik publik.
“Perlindungan data investor memang diatur dalam pasar modal. Tapi ini bukan saham milik pribadi. Ini menyangkut aset daerah, uang rakyat. Maka ruang transparansi publik tetap harus dijawab secara terang,” katanya.
Ia menambahkan bahwa publik tidak sedang menuntut pembocoran data rahasia, melainkan kejelasan prinsip: siapa pembeli dalam kategori apa (korporasi atau institusi), berapa nilai final transaksi, serta dasar kebijakan jika terdapat diskon atau penyesuaian harga.
Riwayat Pemanggilan Pengadilan Jadi Sorotan
AMK menegaskan bahwa polemik ini bukan isu baru. Ia menyebut proses hukum telah bergulir, namun pejabat yang bersangkutan disebut tidak hadir dalam beberapa kesempatan pemanggilan.
“Sudah berkali-kali lewat jalur pengadilan. Kalau benar ingin gelar perkara terbuka, seharusnya itu disambut, bukan dihindari,” ujarnya.
Menurutnya, absennya pihak yang dipanggil dalam proses hukum justru memperpanjang kecurigaan publik dan memperkeruh opini.
Peran Penasihat Investasi Dipertanyakan
BPKAD sebelumnya juga menyebut bahwa penunjukan Bahana Sekuritas sebagai penasihat investasi telah sesuai regulasi. Penjelasan serupa pernah disampaikan oleh Cahyanto Hendri Wahyudi mengenai mekanisme transaksi di sektor sekuritas yang lazim menggunakan sistem broker matching.
Namun AMK menilai bahwa legitimasi regulasi pasar modal tidak otomatis menutup ruang audit kebijakan publik.
“Regulasi pasar modal itu satu hal. Akuntabilitas pengelolaan barang milik daerah itu hal lain. Dua-duanya harus berjalan seimbang,” tegasnya.
Desakan Keterbukaan Informasi Publik
Sejumlah elemen masyarakat dan media menilai transaksi saham yang melibatkan aset daerah seharusnya tunduk pada prinsip keterbukaan informasi publik. Terlebih, pengelolaan barang milik daerah memiliki payung hukum tersendiri yang menempatkan pemerintah sebagai pengelola amanah rakyat.
AMK mendorong agar BPKAD Banyuwangi segera memberikan penjelasan komprehensif secara terbuka, bukan hanya normatif, agar polemik tidak berkembang menjadi krisis kepercayaan.
“Kita tidak ingin gaduh. Yang kita inginkan hanya satu: transparansi yang utuh dan kehadiran nyata dalam setiap proses hukum,” pungkasnya.
Polemik ini diperkirakan masih akan terus berkembang seiring dorongan masyarakat terhadap akuntabilitas pengelolaan aset daerah di Banyuwangi. Media nasional Ganesha Abadi akan terus memantau perkembangan isu ini demi memastikan prinsip transparansi dan tata kelola yang baik benar-benar ditegakkan.
(Redaksi)
















