BANYUWANGI – Polemik transaksi saham yang melibatkan aset Pemerintah Kabupaten Banyuwangi memasuki babak baru. Kritik tajam kembali dilontarkan oleh Amir Ma’ruf Khan (AMK) Raja Angkasa yang secara terbuka menyoroti potensi pelanggaran hukum dan administrasi dalam proses pengalihan aset daerah tersebut.
AMK menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar mekanisme pasar modal, melainkan menyangkut tata kelola keuangan publik, akuntabilitas pejabat daerah, dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.
“Ini bukan hanya soal broker dan sistem bursa. Ini soal aset daerah, uang rakyat. Kalau ada ketidakpatuhan terhadap aturan pengelolaan barang milik daerah, maka ada konsekuensi hukum yang harus dijelaskan ke publik,” tegas AMK.
Pernyataan tersebut merespons penjelasan resmi dari BPKAD Banyuwangi melalui Kepala BPKAD, Samsudin, yang menyebut transaksi telah sesuai regulasi pasar modal dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan.
Potensi Pelanggaran yang Disorot
AMK memaparkan sejumlah aspek yang dinilai berpotensi melanggar ketentuan apabila tidak dilaksanakan secara prosedural dan transparan:
1️⃣ Pelanggaran Prinsip Keterbukaan Informasi Publik
Transaksi yang melibatkan aset daerah wajib tunduk pada prinsip transparansi. Apabila informasi terkait nilai transaksi, dasar penentuan harga, atau skema diskon tidak disampaikan secara terbuka, maka berpotensi melanggar kewajiban keterbukaan informasi publik.
Sanksi yang mungkin timbul:
- Teguran administratif
- Rekomendasi sanksi dari Komisi Informasi
- Gugatan sengketa informasi publik
2️⃣ Pelanggaran Tata Kelola Barang Milik Daerah
Aset pemerintah daerah tidak dapat dialihkan tanpa prosedur evaluasi, penilaian independen, serta persetujuan sesuai ketentuan pengelolaan barang milik daerah. Jika ditemukan kekurangan dokumen, ketidaksesuaian appraisal, atau kebijakan diskon tanpa dasar hukum kuat, maka berpotensi menjadi pelanggaran administrasi berat.
Sanksi yang mungkin timbul:
- Pemeriksaan oleh Inspektorat
- Audit investigatif oleh BPK
- Rekomendasi pengembalian kerugian daerah
- Sanksi disiplin pejabat
3️⃣ Potensi Kerugian Keuangan Negara
Jika nilai transaksi tidak mencerminkan harga wajar dan menimbulkan selisih merugikan daerah, maka berpotensi masuk dalam ranah pidana apabila terdapat unsur perbuatan melawan hukum dan kerugian negara.
Sanksi yang mungkin timbul:
- Proses hukum pidana
- Pengembalian kerugian negara
- Pemberhentian dari jabatan
4️⃣ Ketidakhadiran dalam Proses Pengadilan
AMK juga menyinggung bahwa persoalan ini telah beberapa kali masuk dalam proses hukum.
“Sudah berkali-kali lewat pengadilan tapi tidak pernah datang. Kalau memang yakin tidak ada pelanggaran, forum hukum adalah tempat paling tepat untuk menjelaskan semuanya secara terbuka,” tegasnya.
Ketidakhadiran dalam proses hukum dapat berdampak pada:
- Putusan verstek (putusan tanpa kehadiran tergugat)
- Penilaian negatif dalam aspek etik dan administrasi jabatan
Peran Penasihat Investasi Tidak Menghapus Tanggung Jawab
BPKAD sebelumnya menyebut penunjukan Bahana Sekuritas telah sesuai regulasi pasar modal. Namun menurut AMK, penggunaan penasihat investasi tidak serta-merta mengalihkan tanggung jawab pejabat publik.
“Tanggung jawab akhir tetap pada pengelola aset daerah. Regulasi pasar modal tidak boleh dijadikan tameng untuk menghindari pertanggungjawaban administratif dan publik,” ujarnya.
Desakan Audit dan Gelar Perkara Terbuka
AMK mendesak dilakukan:
- Audit independen menyeluruh
- Gelar perkara terbuka
- Publikasi resmi nilai transaksi dan dasar kebijakan
- Klarifikasi langsung pejabat terkait di forum hukum
Menurutnya, langkah tersebut penting untuk memulihkan kepercayaan masyarakat Banyuwangi dan mencegah preseden buruk dalam pengelolaan aset daerah ke depan.
“Transparansi bukan pilihan, tapi kewajiban. Kalau semua sudah sesuai, buka saja datanya. Jangan biarkan ruang kosong ini diisi spekulasi,” pungkas AMK.
Polemik transaksi saham aset daerah ini kini menjadi ujian serius bagi tata kelola pemerintahan di Banyuwangi. Publik menanti keberanian dan keterbukaan penuh dari pihak terkait demi menjaga integritas pengelolaan keuangan daerah.
(Red)
















