• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Aktivis Muda dari Banyuwangi Selatan Tegas: “Sejak Kapan Kode Etik Perusahaan Mengalahkan Kewajiban Transparansi Badan Publik?”

Nur Kholis by Nur Kholis
Februari 24, 2026
in DAERAH, TRENDING
0
Aktivis Muda dari Banyuwangi Selatan Tegas: “Sejak Kapan Kode Etik Perusahaan Mengalahkan Kewajiban Transparansi Badan Publik?”

BANYUWANGI – Polemik pelepasan saham milik Pemerintah Daerah kembali memanas. Aktivis muda dari banyuwangi selatan “Mas Nizar melontarkan kritik tajam namun argumentatif terkait dalih “kode etik perusahaan sekuritas” yang disebut-sebut menjadi alasan tertutupnya informasi identitas pembeli saham daerah.

Dengan nada tenang namun penuh penegasan, Mas Nizar mempertanyakan dasar logika hukum yang digunakan dalam pembelaan tersebut.

“Sejak kapan kode etik perusahaan mengalahkan kewajiban transparansi badan publik?”

Menurutnya, ketika Pemerintah Daerah menjual aset publik, maka rezim hukum yang berlaku adalah hukum administrasi negara, bukan kebijakan internal perusahaan sekuritas.


⚖️ Rezim Hukum yang Berlaku: Administrasi Negara, Bukan Kebijakan Internal

Mas Nizar menegaskan bahwa dalam transaksi pelepasan aset milik daerah, terdapat prinsip-prinsip yang mengikat secara normatif, antara lain:

• Prinsip legalitas
• Prinsip akuntabilitas
• Prinsip transparansi
• Prinsip kehati-hatian

“Jika Pemda menjual aset publik, yang mengikat adalah rezim hukum administrasi negara. Bukan kebijakan internal Bahana atau perusahaan sekuritas manapun,” tegasnya.

Pernyataan tersebut merujuk pada kewajiban badan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.

Dalam UU KIP, badan publik wajib membuka informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah, kecuali yang secara tegas dikecualikan. Pertanyaannya, apakah identitas badan hukum pembeli saham daerah termasuk informasi yang dikecualikan? Jika ya, berdasarkan pasal berapa?


🏛️ Aset Publik Bukan Transaksi Privat

Mas Nizar menilai bahwa terdapat kekeliruan mendasar apabila transaksi aset daerah disamakan dengan transaksi korporasi swasta biasa.

“Ini bukan transaksi privat antar dua entitas bisnis murni. Ini adalah pelepasan Barang Milik Daerah yang nilainya ratusan miliar rupiah. Uang rakyat terlibat di dalamnya,” ujarnya.

Baca Juga  Polresta Banyuwangi Sosialisasikan Bahaya Judi Online dan Narkoba Lewat Program "Mayur Kamtibmas" di Sempu

Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia tidak serta merta menghapus kewajiban akuntabilitas pemerintah sebagai pemilik aset publik.


📌 Transparansi adalah Kewajiban Konstitusional

Menurut Mas Nizar, dalih kode etik perusahaan sekuritas tidak dapat dijadikan tameng untuk menutup informasi publik.

Dalam hierarki hukum, kebijakan internal perusahaan tidak bisa mengesampingkan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi konflik norma, maka yang berlaku adalah regulasi yang lebih tinggi sesuai asas lex superior derogat legi inferiori.

“Kalau Pemda tunduk pada kode etik perusahaan, lalu di mana posisi konstitusi dan undang-undang? Jangan sampai tata kelola publik dikerdilkan oleh kebijakan internal korporasi,” tegasnya.


🛑 Desakan kepada BPKAD dan Pemda

Mas Nizar mendesak agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuka secara resmi:

✔ Identitas badan hukum pembeli saham
✔ Nilai transaksi final
✔ Dasar pemberian diskon
✔ Dokumen persetujuan dan pertimbangan hukum

Ia menegaskan, kritik ini bukan serangan personal, melainkan bagian dari kontrol sosial demi menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.

“Transparansi bukan ancaman. Justru transparansi adalah perlindungan bagi pejabat publik dari kecurigaan.”

Media Nasional Ganesha Abadi akan terus mengawal isu ini sebagai wujud komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.

(Red)

Post Views: 363
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Aktivis Muda dari Banyuwangi Selatan Tegas: “Sejak Kapan Kode Etik Perusahaan Mengalahkan Kewajiban Transparansi Badan Publik?”
Previous Post

Aktivis Muda Mas Nizar Soroti Diskon Rp31 Miliar dalam Pelepasan Saham Pemda: “Transparansi Bukan Opsi, Tapi Kewajiban Konstitusional”

Next Post

Mas Nizar: BPID Jadi Opsi Strategis Selamatkan Saham Banyuwangi

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Mas Nizar: BPID Jadi Opsi Strategis Selamatkan Saham Banyuwangi

Mas Nizar: BPID Jadi Opsi Strategis Selamatkan Saham Banyuwangi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024