BANYUWANGI – Polemik pelepasan saham milik Pemerintah Daerah kembali memanas. Aktivis muda dari banyuwangi selatan “Mas Nizar melontarkan kritik tajam namun argumentatif terkait dalih “kode etik perusahaan sekuritas” yang disebut-sebut menjadi alasan tertutupnya informasi identitas pembeli saham daerah.
Dengan nada tenang namun penuh penegasan, Mas Nizar mempertanyakan dasar logika hukum yang digunakan dalam pembelaan tersebut.
“Sejak kapan kode etik perusahaan mengalahkan kewajiban transparansi badan publik?”
Menurutnya, ketika Pemerintah Daerah menjual aset publik, maka rezim hukum yang berlaku adalah hukum administrasi negara, bukan kebijakan internal perusahaan sekuritas.
⚖️ Rezim Hukum yang Berlaku: Administrasi Negara, Bukan Kebijakan Internal
Mas Nizar menegaskan bahwa dalam transaksi pelepasan aset milik daerah, terdapat prinsip-prinsip yang mengikat secara normatif, antara lain:
• Prinsip legalitas
• Prinsip akuntabilitas
• Prinsip transparansi
• Prinsip kehati-hatian
“Jika Pemda menjual aset publik, yang mengikat adalah rezim hukum administrasi negara. Bukan kebijakan internal Bahana atau perusahaan sekuritas manapun,” tegasnya.
Pernyataan tersebut merujuk pada kewajiban badan publik berdasarkan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik serta Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah.
Dalam UU KIP, badan publik wajib membuka informasi yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan negara/daerah, kecuali yang secara tegas dikecualikan. Pertanyaannya, apakah identitas badan hukum pembeli saham daerah termasuk informasi yang dikecualikan? Jika ya, berdasarkan pasal berapa?
🏛️ Aset Publik Bukan Transaksi Privat
Mas Nizar menilai bahwa terdapat kekeliruan mendasar apabila transaksi aset daerah disamakan dengan transaksi korporasi swasta biasa.
“Ini bukan transaksi privat antar dua entitas bisnis murni. Ini adalah pelepasan Barang Milik Daerah yang nilainya ratusan miliar rupiah. Uang rakyat terlibat di dalamnya,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa mekanisme perdagangan di Bursa Efek Indonesia tidak serta merta menghapus kewajiban akuntabilitas pemerintah sebagai pemilik aset publik.
📌 Transparansi adalah Kewajiban Konstitusional
Menurut Mas Nizar, dalih kode etik perusahaan sekuritas tidak dapat dijadikan tameng untuk menutup informasi publik.
Dalam hierarki hukum, kebijakan internal perusahaan tidak bisa mengesampingkan peraturan perundang-undangan. Jika terjadi konflik norma, maka yang berlaku adalah regulasi yang lebih tinggi sesuai asas lex superior derogat legi inferiori.
“Kalau Pemda tunduk pada kode etik perusahaan, lalu di mana posisi konstitusi dan undang-undang? Jangan sampai tata kelola publik dikerdilkan oleh kebijakan internal korporasi,” tegasnya.
🛑 Desakan kepada BPKAD dan Pemda
Mas Nizar mendesak agar Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) membuka secara resmi:
✔ Identitas badan hukum pembeli saham
✔ Nilai transaksi final
✔ Dasar pemberian diskon
✔ Dokumen persetujuan dan pertimbangan hukum
Ia menegaskan, kritik ini bukan serangan personal, melainkan bagian dari kontrol sosial demi menjaga integritas tata kelola keuangan daerah.
“Transparansi bukan ancaman. Justru transparansi adalah perlindungan bagi pejabat publik dari kecurigaan.”
Media Nasional Ganesha Abadi akan terus mengawal isu ini sebagai wujud komitmen terhadap pemerintahan yang bersih, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan rakyat.
(Red)
















