• REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik
Ganesha BWI
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
No Result
View All Result
Ganesha BWI
No Result
View All Result
  • HOME
  • TRENDING
  • DAERAH
  • NASIONAL
  • HUKUM
  • POLRI
  • TNI
  • PARLEMEN
  • PARIWISATA
  • PERISTIWA
  • PENDIDIKAN
  • WAWASAN NUSANTARA
Home DAERAH

Aktivis Muda Mas Nizar Soroti Diskon Rp31 Miliar dalam Pelepasan Saham Pemda: “Transparansi Bukan Opsi, Tapi Kewajiban Konstitusional”

Nur Kholis by Nur Kholis
Februari 24, 2026
in DAERAH, TRENDING
0
Aktivis Muda Mas Nizar Soroti Diskon Rp31 Miliar dalam Pelepasan Saham Pemda: “Transparansi Bukan Opsi, Tapi Kewajiban Konstitusional”

Aktivis Muda Mas Nizar Soroti Diskon Rp31 Miliar dalam Pelepasan Saham Pemda: “Transparansi Bukan Opsi, Tapi Kewajiban Konstitusional”

BANYUWANGI – Polemik pelepasan saham milik Pemerintah Daerah senilai Rp333 miliar dengan skema accelerated bookbuilding kembali menjadi sorotan publik. Aktivis muda dari Banyuwangi selatan yang akrab disapa Mas Nizar menyampaikan kritik tajam namun bernada lembut terhadap tata kelola transaksi tersebut, khususnya terkait transparansi identitas pembeli dan dasar pemberian diskon 9,5 persen atau setara Rp31 miliar.

Menurut Mas Nizar, pihaknya memahami mekanisme pasar modal dan secara tegas membedakan antara transaksi anonim di pasar reguler dengan transaksi bookbuilding di pasar negosiasi.

“Begini, justru karena kami memahami mekanisme pasar modal, kami membedakan antara transaksi anonim di pasar reguler dan transaksi bookbuilding di pasar negosiasi. Dalam skema accelerated bookbuilding terdapat allocation final dan settlement melalui KSEI yang secara administratif mencatat counterparty institusi. Ini bukan transaksi matching anonim,” ujarnya.

Ia menegaskan, pertanyaan publik bukanlah soal teknis perdagangan di Bursa Efek Indonesia, melainkan mengenai tata kelola pelepasan Barang Milik Daerah (BMD) yang nilainya mencapai ratusan miliar rupiah dan melibatkan uang rakyat.


📌 Fokus Kritik: Identitas Pembeli dan Prinsip Kehati-hatian

Mas Nizar mengajukan pertanyaan mendasar yang hingga kini belum dijawab secara terbuka:

  1. Apakah Pemerintah Daerah mengetahui identitas badan hukum pembeli saham tersebut?
  2. Jika tidak mengetahui, bagaimana prinsip kehati-hatian (prudential principle) dijalankan dalam pelepasan aset publik?
  3. Jika mengetahui, apa dasar normatif yang melarang penyampaian informasi tersebut kepada DPRD maupun publik?

Dalam skema accelerated bookbuilding, proses alokasi final dan settlement dilakukan melalui Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI) yang secara administratif mencatat pihak institusi sebagai counterparty. Artinya, identitas badan hukum pembeli secara sistemik sebenarnya terdokumentasi.

Baca Juga  Jumat Bersih di Desa Dadapan, Babinsa Sertu Rachmad Abadi Pimpin Karya Bakti

“Mohon disebutkan aturan bursa atau regulasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara spesifik yang melarang Pemerintah Daerah mengetahui atau menyampaikan identitas badan hukum pembeli dalam transaksi aset publik,” tegasnya.


💰 Diskon 9,5%: Siapa Menilai dan Apa Dasarnya?

Selain soal identitas pembeli, publik juga mempertanyakan dasar pemberian diskon 9,5 persen atau sekitar Rp31 miliar dari nilai transaksi Rp333 miliar.

Dalam konteks pengelolaan BMD, diskon atas aset publik bukanlah keputusan administratif biasa. Harus ada kajian valuasi independen, pertimbangan risiko pasar, serta justifikasi tertulis yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administrasi keuangan negara.

Mas Nizar menekankan bahwa diskusi ini harus berbasis norma hukum, bukan asumsi atau opini sepihak.


⚖️ Rujukan Regulasi: Keterbukaan Informasi dan Pengelolaan BMD

Sebagai transaksi yang menyangkut aset publik, Mas Nizar merujuk pada:

  • Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik
  • Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah

Berdasarkan regulasi tersebut, masyarakat berhak memperoleh informasi mengenai:

✔ Identitas badan hukum pembeli
✔ Nilai transaksi final
✔ Dasar pemberian diskon 9,5 persen
✔ Proses pengambilan keputusan dan persetujuan DPRD

“BPKAD wajib membuka informasi siapa pembeli saham Pemda secara resmi. Ini bukan ranah etika sekuritas semata, melainkan akuntabilitas pengelolaan uang rakyat,” tegasnya.


🏛️ Transparansi sebagai Pilar Good Governance

Dalam prinsip good governance, transparansi dan akuntabilitas adalah dua pilar utama. Terlebih ketika transaksi melibatkan Barang Milik Daerah bernilai ratusan miliar rupiah.

Mas Nizar menutup pernyataannya dengan ajakan diskusi berbasis norma hukum:

“Kami ingin diskusi ini berbasis norma, bukan asumsi. Jika ada regulasi yang melarang keterbukaan identitas pembeli dalam transaksi aset publik, sebutkan secara eksplisit pasal dan aturannya.”

Polemik ini dipastikan akan terus bergulir hingga publik memperoleh penjelasan resmi dan komprehensif dari pihak terkait.

Baca Juga  Lanjutkan Sinergi, Kalapas Banyuwangi Kunjungi PN dan Kejaksaan

Media Nasional Ganesha Abadi akan terus mengawal isu ini sebagai bentuk komitmen terhadap transparansi, akuntabilitas, dan perlindungan kepentingan publik.

(Red)

Post Views: 366
Konsultasikan sekarang‼️
Tags: Aktivis Muda Mas Nizar Soroti Diskon Rp31 Miliar dalam Pelepasan Saham Pemda: “Transparansi Bukan OpsiTapi Kewajiban Konstitusional”
Previous Post

RDPU 19 Februari 2026 Disorot: APPM Banyuwangi Pertanyakan Transparansi, Dugaan “Pengkondisian” Undangan, dan Isu Divestasi Saham 2020

Next Post

Aktivis Muda dari Banyuwangi Selatan Tegas: “Sejak Kapan Kode Etik Perusahaan Mengalahkan Kewajiban Transparansi Badan Publik?”

Nur Kholis

Nur Kholis

Berani Tajam Sesuai Data Mengungkap Fakta Sesuai Kejadian dilapangan

Next Post
Aktivis Muda dari Banyuwangi Selatan Tegas: “Sejak Kapan Kode Etik Perusahaan Mengalahkan Kewajiban Transparansi Badan Publik?”

Aktivis Muda dari Banyuwangi Selatan Tegas: “Sejak Kapan Kode Etik Perusahaan Mengalahkan Kewajiban Transparansi Badan Publik?”

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Stay Connected test

  • 23.9k Followers
  • 99 Subscribers
  • Trending
  • Comments
  • Latest
IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

IPHI Jawa Timur Gelar Sertifikasi Pembimbing Manasik Haji Profesional Angkatan Ketiga

Agustus 24, 2025
Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Siswa SMK Negeri 1 Glagah Hilang Saat PKL di Kapal Penangkap Ikan, Publik Desak Transparansi, Kepastian Hukum dan Keadilan

Februari 14, 2026
Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Ketua Komunitas Sadar Hukum Banyuwangi Mengecam Pelayanan SMA Negeri 1 Muncar dan Akan Jadikan Percontohan Laporan Dugaan Pungli Pendidikan Banyuwangi

Juli 17, 2025
SMP Darussyfa'ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

SMP Darussyfa’ah dan MA Raudhatut Tholabah Genteng Tahan Ijazah Siswa

Desember 20, 2024
Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

Banyuwangi Larang Study Tour, Sekolah Diminta Rayakan Kelulusan secara Edukatif dan Bermakna

1
Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

Polsek Tegaldlimo Peringati Maulid Nabi dengan Doa Bersama dan Santunan Anak Yatim

1
Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

Dandim 0825/Banyuwangi Berikan Penghargaan Prajurit Berprestasi

0
Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

Kodim 0825 Banyuwangi Rayakan HUT Korpri ke-53 dengan Tasyakuran dan Santunan Anak Yatim

0
GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

Sosok Pengayom Itu Berpindah Tugas: Jejak Kemanusiaan I Wayan Nurasta Wibawa Tetap Hidup di Banyuwangi

April 12, 2026
Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

Survei DPC GRIB Banyuwangi: Masyarakat Terbelah Soal SE Pembatasan Jam Operasional Usaha, Usulan Revisi Menguat

April 10, 2026

Browse by Category

  • DAERAH
  • HUKUM
  • NASIONAL
  • NEWS
  • PARIWISATA
  • PARLEMEN
  • PENDIDIKAN
  • PERISTIWA
  • POLRI
  • SENI BUDAYA
  • SOSIAL
  • TNI
  • TRENDING
  • WAWASAN NUSANTARA

Recent News

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

GRIB JAYA Banyuwangi Rayakan Harlah ke-15, Perkuat Soliditas dan Komitmen Pengabdian untuk Masyarakat

April 17, 2026
Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

Resmi Dimutasi, I Wayan Nurasta Wibawa Kini Pimpin Lapas Kelas IIA Tenggarong

April 12, 2026
  • REDAKSI
  • Pedoman Media Siber
  • Kode Etik Jurnalistik

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024

No Result
View All Result

Hak Cipta ganeshabwi.com © 2024