BANYUWANGI – Komitmen penegakan hukum terhadap kejahatan energi kembali ditegaskan oleh Polresta Banyuwangi. Dalam operasi beruntun, aparat berhasil membongkar dua sindikat pengoplos gas LPG subsidi yang beroperasi secara sistematis dan merugikan negara hingga ratusan juta rupiah.
Pengungkapan ini tidak hanya mengungkap praktik ilegal, tetapi juga membuka fakta adanya rantai distribusi gelap dan manipulasi produk energi bersubsidi yang berpotensi membahayakan masyarakat luas.
Sindikat Pertama: Oplosan LPG 3 Kg Disulap Jadi 12 Kg dan 50 Kg
Penggerebekan pertama dilakukan pada 13 April 2026 di wilayah Bangorejo, Banyuwangi. Aparat mengungkap sindikat yang telah beroperasi selama lima bulan sejak Desember 2025.
Tiga pelaku diamankan dengan peran berbeda:
- Pemodal utama
- Operator lapangan sekaligus pemilik alat
- Jasa distribusi
Dalam praktiknya, pelaku menyedot isi 4.072 tabung LPG 3 Kg bersubsidi, kemudian memindahkannya ke:
- 1.000 tabung LPG 12 Kg
- 72 tabung LPG 50 Kg
Akibat tindakan ilegal tersebut, kerugian negara mencapai Rp220.931.520.
Sindikat Kedua: Oknum Pangkalan Resmi Terlibat, Operasi 1,5 Tahun
Hanya berselang tiga hari, pengungkapan kedua dilakukan di wilayah Muncar. Kali ini, pelaku merupakan oknum pengelola pangkalan resmi LPG yang justru menyalahgunakan distribusi subsidi.
Selama 1,5 tahun (Januari 2025 – April 2026), pelaku:
- Menyedot isi 6.400 tabung LPG 3 Kg
- Menghasilkan 1.600 tabung LPG 12 Kg ilegal
- Menjual dengan harga Rp140.000 per tabung
Kerugian negara dari praktik ini diperkirakan mencapai Rp323.392.000.
Modus Canggih: Teknik Injeksi hingga Pemalsuan Segel Digital
Kedua sindikat menggunakan metode identik yang terstruktur dan berbahaya, yaitu:
- Teknik injeksi/penyuntikan gas menggunakan pipa besi dan regulator
- Metode gravitasi dengan pendinginan es balok untuk mempercepat aliran gas
- Pemalsuan segel dan barcode Bright Gas
Segel palsu bahkan diperoleh secara daring melalui platform seperti Shopee dari luar daerah.
Praktik ini tidak hanya merugikan negara, tetapi juga mengancam keselamatan konsumen akibat potensi kebocoran dan ledakan.
Jaringan Distribusi Luas: Menyasar Wilayah Selatan Banyuwangi
Gas oplosan kemudian diedarkan ke puluhan toko dalam jaringan tetap yang tersebar di sejumlah kecamatan, antara lain:
- Muncar
- Pesanggaran
- Gambiran
- Purwoharjo
- Tegalsari
- Sempu
Distribusi ini menunjukkan adanya sistem pemasaran ilegal yang rapi dan berlapis.
Barang Bukti: Dari Kendaraan hingga Alat Oplosan
Petugas menyita berbagai barang bukti krusial, di antaranya:
- Kendaraan operasional (pick up dan motor roda tiga)
- Ratusan tabung LPG berbagai ukuran
- Peralatan injeksi (pipa, selang regulator)
- Segel dan barcode palsu
- Handphone operasional dan uang tunai hasil transaksi
Jeratan Hukum: Ancaman Pidana Berat
Para pelaku dijerat dengan:
- UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi
- Perubahan melalui UU Nomor 6 Tahun 2023 (Cipta Kerja)
- Jo UU KUHP terbaru
Ancaman hukuman mencakup pidana penjara berat dan denda besar, sebagai bentuk efek jera terhadap kejahatan energi yang merugikan negara dan masyarakat.
Komitmen Penegakan Hukum dan Imbauan Masyarakat
Saat ini, penyidik masih melakukan pengembangan untuk:
- Mengungkap pemasok segel palsu
- Menelusuri jaringan distribusi yang lebih luas
Polri melalui jajaran Polresta Banyuwangi mengimbau masyarakat agar:
- Waspada terhadap harga LPG tidak wajar
- Melaporkan aktivitas mencurigakan
- Tidak membeli LPG dari sumber ilegal
Catatan Kritis: Kejahatan Energi Adalah Kejahatan Publik
Kasus ini menegaskan bahwa praktik pengoplosan LPG bukan sekadar pelanggaran ekonomi, tetapi juga:
- Pengkhianatan terhadap program subsidi negara
- Ancaman serius terhadap keselamatan publik
- Bentuk kejahatan terorganisir
Penegakan hukum tegas menjadi langkah mutlak untuk menjaga kedaulatan energi dan keadilan distribusi bagi masyarakat kecil.
(Redaksi Media Nasional Ganesha Abadi)
“Tajam, Terpercaya, Bermartabat”















