Surabaya, 27 April 2026 – Dinamika gerakan sosial kembali diuji. Sejumlah temuan di lapangan dan penelusuran tim redaksi mengindikasikan adanya pola berulang: kritik antar aktivis yang bergeser menjadi serangan personal, disertai narasi yang tidak sepenuhnya berbasis data terverifikasi.
Fenomena ini tidak lagi sekadar perbedaan strategi advokasi. Dalam beberapa kasus, muncul dugaan adanya upaya sistematis untuk mendiskreditkan sesama aktivis melalui ruang publik, baik di lapangan maupun melalui media sosial.
Pola Terindikasi: Dari Kritik ke Upaya Delegitimasi
Berdasarkan penelusuran, pola yang kerap muncul antara lain:
- Penyebaran narasi yang tidak disertai bukti kuat
- Penggiringan opini untuk melemahkan kredibilitas individu/kelompok
- Serangan yang mengarah pada aspek personal, bukan substansi isu
- Minimnya ruang klarifikasi sebelum informasi dipublikasikan
Jika pola ini terbukti, maka tindakan tersebut tidak hanya melanggar etika aktivisme, tetapi juga berpotensi masuk dalam ranah hukum.
Potensi Pelanggaran Hukum: Tidak Sekadar Konflik Internal
Praktik saling serang yang mengandung unsur tuduhan tanpa dasar dapat dikualifikasikan sebagai:
- Pencemaran nama baik
- Penyebaran informasi yang menyesatkan (hoaks)
- Perbuatan tidak menyenangkan yang berdampak sosial
Dalam konteks hukum Indonesia, tindakan tersebut berpotensi dijerat melalui ketentuan dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) maupun pasal terkait dalam KUHP, khususnya jika dilakukan melalui media digital dan berdampak luas.
Seorang praktisi hukum di Jawa Timur menegaskan, “Kebebasan berpendapat bukan tanpa batas. Jika kritik berubah menjadi tuduhan tanpa bukti dan merugikan pihak lain, itu bisa masuk ranah pidana.”
Sanksi Etik dan Sosial: Risiko Kehilangan Legitimasi
Selain ancaman hukum, oknum yang terbukti melanggar etika juga berpotensi menghadapi:
- Sanksi organisasi atau aliansi aktivis
- Penurunan kepercayaan publik
- Isolasi dalam jejaring gerakan sosial
- Kehilangan legitimasi moral sebagai pejuang isu publik
Dalam dunia aktivisme, reputasi adalah modal utama. Sekali rusak, dampaknya bisa jangka panjang.
Indikasi Motif: Antara Rivalitas hingga Kepentingan Tersembunyi
Meski tidak semua konflik memiliki motif negatif, sejumlah pengamat menilai adanya indikasi:
- Rivalitas antar kelompok
- Perebutan pengaruh dan eksistensi
- Perbedaan kepentingan yang tidak terbuka
Namun demikian, semua dugaan tersebut tetap memerlukan pembuktian objektif dan tidak dapat digeneralisasi.
Desakan Penegakan Kode Etik dan Mekanisme Pengawasan
Sejumlah pihak mendesak agar komunitas aktivis segera:
- Menetapkan kode etik yang mengikat dan terukur
- Membentuk mekanisme pengawasan internal
- Mewajibkan verifikasi data sebelum publikasi kritik
- Memberikan sanksi tegas terhadap pelanggaran
Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga marwah gerakan agar tidak tergerus konflik internal yang kontraproduktif.
Aktivisme Bukan Arena Saling Menjatuhkan
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan, kritik adalah instrumen kontrol sosial yang sah, namun harus dijalankan dengan tanggung jawab dan etika. Tanpa itu, kritik berubah menjadi serangan dan serangan yang tidak berdasar berpotensi melanggar hukum.
Jika praktik ini terus dibiarkan, maka yang runtuh bukan hanya individu, tetapi kredibilitas gerakan secara keseluruhan.
Saatnya aktivis kembali pada prinsip: berjuang dengan data, berbicara dengan etika, dan berbeda tanpa menjatuhkan.
(Redaksi)















