BANYUWANGI, Jawa Timur — Dinamika ruang publik digital kembali memanas setelah munculnya konten dari akun TikTok yang mengatasnamakan “Swa News”, yang dinilai telah menyajikan narasi tendensius, tidak berimbang, serta berpotensi menyesatkan opini publik. Seorang aktivis Banyuwangi secara terbuka menyampaikan kritik keras sekaligus kecaman terhadap pola pemberitaan yang dianggap keluar dari koridor etika jurnalistik dan nilai-nilai perjuangan aktivisme yang bermartabat.
Dalam pernyataan resminya, aktivis tersebut menegaskan bahwa kritik terhadap dirinya tidak menjadi persoalan selama berbasis data, fakta, dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, ia menilai narasi yang berkembang justru cenderung mengarah pada framing sepihak tanpa dasar verifikasi yang jelas.
“Ruang publik bukan tempat untuk membangun opini liar tanpa data. Jika berbicara soal dugaan pelanggaran hukum, maka mekanisme pembuktian adalah ranah lembaga resmi, bukan konten sensasional,” tegasnya.
Sorotan Utama: Klaim Data A1 dan Rujukan Putusan Pengadilan
Aktivis tersebut mengungkapkan bahwa setiap pernyataan yang disampaikan dalam forum publik, termasuk orasi, merujuk pada data yang diklaim sebagai Data A1, serta didasarkan pada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht). Ia menegaskan bahwa perannya adalah sebatas pelapor, bukan penegak hukum.
Lebih lanjut, ia menyerukan agar proses lanjutan sepenuhnya diserahkan kepada lembaga berwenang seperti Komisi Pemberantasan Korupsi dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia untuk melakukan pendalaman dan pembuktian secara profesional.
Kritik Tajam terhadap Pola Pemberitaan Digital
Fenomena menjamurnya media berbasis akun pribadi di platform seperti TikTok dinilai membawa konsekuensi serius terhadap kualitas informasi publik. Aktivis tersebut menilai bahwa sebagian konten tidak lagi mengedepankan prinsip verifikasi, keberimbangan, dan independensi.
Ia menyoroti bahwa praktik “mengangkat” atau “melindungi” figur tertentu melalui narasi yang dibangun secara tidak objektif justru berpotensi merusak integritas informasi serta mencederai kepercayaan publik.
Kode Etik Bersama: Aktivis dan Media Harus Berintegritas
Media Nasional Ganesha Abadi menegaskan bahwa polemik ini harus menjadi momentum refleksi bersama bagi seluruh elemen—baik aktivis, jurnalis, maupun kreator konten—untuk kembali pada prinsip dasar etika:
1. Prinsip Aktivisme Berbasis Fakta
Aktivis wajib menyampaikan kritik berdasarkan data valid, bukan asumsi atau kepentingan tersembunyi.
2. Etika Jurnalistik dan Verifikasi
Media dan kreator konten wajib melakukan check and recheck, menghindari fitnah, serta menjaga keberimbangan informasi.
3. Independensi dan Anti-Intervensi
Tidak boleh ada praktik “pesanan” atau keberpihakan terselubung yang mengaburkan kebenaran.
4. Tanggung Jawab Moral ke Publik
Setiap narasi yang disampaikan memiliki dampak luas, sehingga wajib mempertimbangkan aspek edukasi, bukan provokasi.
5. Menghormati Proses Hukum
Segala dugaan pelanggaran hukum harus diserahkan kepada lembaga resmi, bukan dihakimi melalui opini digital.
Penegasan: Ruang Publik Harus Bersih dari Intimidasi dan Sensasionalisme
Aktivis tersebut juga menegaskan bahwa dirinya tidak gentar menghadapi kritik, namun menolak keras segala bentuk disinformasi dan pembunuhan karakter. Ia menyerukan agar perdebatan publik tetap berada dalam koridor intelektual dan etika.
“Jika kebenaran berbasis data diserang dengan narasi kosong, maka yang rusak bukan hanya individu, tapi kualitas demokrasi kita,” ujarnya.
Media Nasional Ganesha Abadi mengajak seluruh elemen masyarakat untuk lebih bijak dalam menyaring informasi, serta tidak mudah terprovokasi oleh konten yang belum terverifikasi. Integritas informasi adalah fondasi utama dalam menjaga kepercayaan publik dan kesehatan demokrasi.
Penulis: Redaksi Nasional Ganesha Abadi
Slogan: “Tajam dalam Fakta, Tegas dalam Etika”















